Palembang, – Sebuah insiden kecelakaan kerja tragis merenggut nyawa seorang buruh bongkar muat bernama Herlis alias Acok (33), warga Jalan Yuka 1 Blok I No 2, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 15:00 WIB di atas Kapal Mother Vessel (MV) HEN TAI YANG yang tengah melakukan aktivitas muat batu bara di kawasan Ambang luar Selat Bangka.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa korban diduga terjatuh dari atas tangga kapal saat sedang bekerja.
Kepergian Herlis yang mendadak ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan kerjanya.
Tajudin (60), ayahanda korban, dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan kesedihannya atas musibah yang menimpa putranya.
“Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Anak saya pergi bekerja untuk mencari nafkah, namun takdir berkata lain,” ujarnya dengan suara lirih saat ditemui di kediamannya, Kamis (10/4/25).
Saat ditanya apakah ada santunan atau asuransi jiwa dari perusahaan tempat Herlis bekerja?
Tajudin menjelaskan, bahwa dari pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Gema Sungai Musi (GSM) telah mendatangi rumah duka dan hanya memberikan santunan secara kekeluargaan.
“Akan tetapi, untuk asuransi kecelakaan kerja, belum ada,” ujar Tajudin dengan mata berkaca-kaca.
Tajudin berharap pihak-pihak terkait dapat membantu mengawal insiden ini, agar hak-hak korban seperti asuransi kecelakaan kerja segera di selesaikan.
Sementara itu, saat di konfirmasi kepada bapak Sandi selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Gema Sungai Musi (GSM) tempat Herlis bekerja, yang beralamat di Jalan Prajurit Yusuf Zen kecamatan Kalidoni Palembang, belum membuahkan hasil.
Pesan singkat elektronik yang dikirimkan wartawan Tribrata TV pada Jum’at (11/4/25) belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (PKTKBM) Sumatera Selatan, Bapak Ahyani, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa anggotanya.
“Keluarga besar PKTKBM turut berduka cita atas meninggalnya anggota kami yang bernama Herlis,” ujar Ahyani, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (11/4).
Lebih lanjut, PKTKBM menyoroti dugaan adanya praktik perekrutan anggota koperasi oleh GSM tanpa sepengetahuan pihak koperasi, serta permasalahan terkait pembayaran HIK yang tidak dibayarkan.
Didampingi Wakil Ketua PKTKBM Cecep Supriadi dan Sekretaris PKTKBM Ir Akdi Safri, Ahyani mengungkapkan bahwa perusahaan GSM selama kurang lebih 5 hingga 6 tahun tidak pernah melakukan “Ngamprah” (pencatatan atau koordinasi) dengan pihak koperasi.
Menanggapi kejadian ini dan berbagai permasalahan yang ada, PKTKBM menyatakan akan mengambil langkah-langkah konkret dan mengharapkan adanya niat baik dari perusahaan GSM, untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk dugaan upah yang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.
“Pihak PKTKBM menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban dan perbaikan sistem kerja bongkar muat di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.