Home / NARKOBA / POLRI

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:07 WIB

Jaringan Narkoba Segitiga Bulan Sabit Dibongkar Polda Sumsel, 50 Kg Sabu di Blender

Suherman - Penulis

Palembang, – Dalam sebuah operasi besar yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumsel dan Dirtipid Narkoba Polri, jaringan narkoba internasional segitiga bulan sabit emas berhasil dibongkar. 

Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu dengan kualitas tinggi, yang diperkirakan dapat merusak kehidupan 500.000 jiwa, berhasil diamankan dan dimusnahkan Polda Sumsel pada Rabu (15/01/2025).

Barang bukti berupa kristal sabu-sabu dengan kadar metamfetamin tinggi ini dikemas sebanyak 50 kg dan disembunyikan di dalam sebuah mobil Wuling.

Dua orang tersangka, Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto, warga Bogor, berhasil diringkus sebagai kurir.

Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah asal usul sabu-sabu tersebut yang diduga berasal dari negara-negara di kawasan segitiga bulan sabit emas.

Baca Juga :  Polsek Penukal Abab Beri Pengamanan Ciptakan Ketenangan Perayaan Natal

Kualitas sabu-sabu yang tinggi dan jumlahnya yang sangat besar mengindikasikan adanya jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Sabu-sabu yang kami amankan ini berbeda dengan biasanya,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi.

“Kristalnya lebih besar dan kadar amfetaminnya lebih tinggi, menunjukkan kualitas yang sangat baik,” ujar Kapolda.

Alumni Akpol 91 ini juga menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa.

Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Audiensi Pemred Jaringan Sumbar, Kabid Humas Polda Jateng: Upaya Bersama Tangkal Hoax

Diketahui, Proses penangkapan kedua tersangka dilakukan di Bogor setelah sebelumnya Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan kasus yang berhasil mengungkap 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada Juli 2024.

Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu tersebut dicampur dengan cairan porselen dan diblender menggunakan mesin bor hingga benar-benar hancur.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berhasil melumpuhkan salah satu jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.

Namun, upaya pemberantasan narkoba masih terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kabag Log Polres Banyuasin Pimpin Pengamanan Kegiatan VC di Desa Mulia Sari Tanjung Lago

POLRI

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Korban Tewas 13 Orang

POLRI

Polsek Penukal Abab Giat Monitoring Saat Pelatikan PTPS

POLRI

Polres Banyuasin Terima kunjungan Tim Saops Polri

POLRI

Polres Lembata NTT Amankan 3 Orang Korban TPPO di Pelabuhan Lewoleba

BHABIN

Cegah Peredaran Petasan, Tim Gabungan Polrestabes Medan Sambangi Penjual Kembang Api di Pasar Petisah

POLRI

Tim Asrena Polri Berkunjung Ke Polda Sumsel  Diterima Oleh Kapolda Sumsel

POLRI

Ratusan Aparat Amankan Gelaran MTQ Ke-8 Di Kabupaten Pringsewu