Palembang, – Kehidupan harmonis warga Perumahan Grand Garden di Palembang tiba-tiba terusik oleh klaim sepihak seorang individu yang mengaku sebagai pemilik sah jalan akses utama perumahan.
Konflik ini semakin memanas ketika sang pengklaim, berinisial RS, menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar kepada warga.
Warga yang telah lama mendiami perumahan tersebut merasa sangat dirugikan dan terkejut dengan klaim tersebut.
Pasalnya, jalan akses yang menjadi objek sengketa telah digunakan sebagai fasilitas umum sejak perumahan didirikan pada awal tahun 2000-an.
Bahkan, terdapat bukti perencanaan tata ruang kota yang menunjukkan bahwa jalan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
“Kami sangat terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Ibu Merry Yunita, ketua RT setempat.
“Jalan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak kami,” tegas Merry saat jumpa pers, Jum’at (3/1/25).
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum warga, Adv Idasril Tanjung SE SH M MH, menduga adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Ia mempertanyakan klaim sertifikat hak milik yang diajukan oleh RS, mengingat sertifikat tersebut diterbitkan jauh setelah jalan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum.
“Ada indikasi kuat bahwa ada upaya untuk menguasai lahan fasum dan jalan umum secara ilegal,” tegas Idasril kepada Tribrata TV.
“Kami akan meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa keabsahan sertifikat dan proses penerbitannya,” jelasnya.
Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar yang diajukan oleh RS juga dinilai tidak masuk akal dan cenderung bersifat pemerasan. Tindakan memagar jalan akses perumahan oleh orang suruhan RS semakin memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga.
Potensi Dampak yang Lebih Luas
Konflik ini tidak hanya berdampak pada warga Perumahan Grand Garden, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih luas. Jika dibiarkan, kasus serupa dapat terjadi di perumahan-perumahan lainnya dan mengancam kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Langkah Selanjutnya
Warga dan kuasa hukum mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah kota Palembang untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak warga.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan adanya laporan dari warga Perumahan Elit Grand Garden Celentang.
“Benar mas, saat ini kasusnya telah di proses dan masih berjalan,” ujar Kombes Anwar saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (4/1/25).
Kombes Anwar meminta agar warga Perumahan Grand Garden tetap tenang, karna pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan serta bekerja secara profesional.
“Kita meminta warga agar tidak terpancing dengan hal-hal yang membuat gaduh, tetap jaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas,” pintanya.
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan