Home / NARKOBA

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:51 WIB

Jadi Kurir Narkoba, Warga Dusun Baru Pagaralam Berlebaran Di Balik Sel Tahanan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Pagaralam, – Seringnya di daerah Simpang Tebat Baru dijadikan tempat transaksi Narkoba, membuat resah masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Tak butuh waktu lama, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu.

Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu, SH kepada humas, Kamis (30/3/2023) mengatakan, tersangka AAS merupakan kurir narkoba, Kamis (30/3/2023).

“Penangkapan AAS, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Jadi Target Peredi Diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan, sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu,” terangnya.

Masih kata AKBP Erwin, kemudian anggota Satres Narkoba langsung memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas, dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Keluang Amankan Pelaku Diduga Narkotika Jenis Shabu

“Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan kepada awak media.

“Kini AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam,” terang AKBP Erwin.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

NARKOBA

Komitmen Selamatkan 20.000 Jiwa, Polres Banyuasin Musnahkan Barang Narkotika

NARKOBA

Aplikasi WhatsApp Banpol Memakan Korban, Polres Muba Amankan Pemilik 9 Paket Sabu

NARKOBA

Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Narkoba, Ini Keterangannya.

NARKOBA

Polres Muba Amankan 12 Paket Jenis Shabu Dirumah Amirudin

NARKOBA

Polres PALI Gelar Ungkap Kasus Peredaran Obat Batuk Ilegal

NARKOBA

Iptu Yudi Raymond : Tersangka Telan Barang Bukti Sabu

NARKOBA

Satresnarkoba Polres Pali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

NARKOBA

Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Penyalahguna Narkoba