Home / KRIMINAL

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:25 WIB

Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Miftahul Huda - Penulis

SEMARANG – tribratatv.com : Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24)

Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam

Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

“Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Baca Juga :  Modus Licik, Cek Palsu Kuras Rp99 Juta dari Rekening Nasabah di Palembang 

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor). Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Serentak Atas Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook. “Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya.

Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya. “Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkas nya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Dua Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab Rumah Sakit

KRIMINAL

Tak Terima Dimarahi, Adik Nekat Bacok Ayuk Kandung

KRIMINAL

Pelaku Pencurian Indomaret Mangun Jaya Ditangkap Polisi.

KRIMINAL

Cegah Potensi Kejahatan Polsek Talang Ubi Laksankan Giat Rutin

KRIMINAL

Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

KRIMINAL

Anggota Polsek Penukal Abab Nyaris Dibacok saat Selidiki Kasus Penipuan

KRIMINAL

1 Pelaku Pencurian Indomaret Mangun Jaya Menyerahkan Diri, 2 Masih Buron

BHABIN

Polda Lampung Memberikan Perkembangan Penanganan Pelaku Kasus Curas Bersenpi di Bank Arta Kedaton