Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan ini diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis (20/3/2024).

Ade Safri menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi CV yang berlokasi di Cipondoh Tangerang tidak sesuai takaran. Dari hasil uji takar, terdapat selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Baca Juga :  Polres PALI Amankan Pelaku Terduga Cabuli Anak Dibawah Umur

“Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek “Guldap,” namun kurang laku di pasaran. Pelaku usaha kemudian mengubah merek minyak tersebut menjadi “Minyakita” dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya tidak mencapai volume yang seharusnya.

Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan dokumen resmi atau tidak.

Baca Juga :  Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar

“Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan,” tambahnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid,” pungkas Ade Safri.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Diikuti 1500 Orang, Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

POLRI

Kapolresta Bogor Kota Bersama Dandim 0606 Kota Bogor dan Wali Kota Bogor Cek TPS Rawan Bencana

POLRI

Polda Kepri Terima Penghargaan dan Pin Emas Dari Menteri ATR/Kepala BPN RI

LANTAS

Maraknya, Mobil Truk Diduga Mengangkut BBM Illegal, SMSI Banyuasin Ajak Kapolres Banyuasin Lakukan Razia

NARKOBA

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

POLRI

Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Hingga Kepsek Resmi Lantik, Ini Harapan Polres Pali

BHABIN

Kapal Pol V 1010 Pangkalan Sandar Sugihan, Laksanakan Program Inovasi Air Binjar

POLRI

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Sat Lantas Polres Wonogiri Jateng Patroli Blue Light