Home / BHABIN

Minggu, 8 Januari 2023 - 10:10 WIB

Inilah Tanggapan Kasatpol PP Pemkot Depok Soal Pengamen Jalanan Dibawah Umur

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Depok – Terkait soal di Kota Depok masih ada Anak-anak di bawah umur berkeliaran menjadi pengamen badut yang meminta-minta dengan modus kostum berlaga seperti Badut. Pemandangan tersebut terlihat sekitaran wilayah Cilodong, Depok, Jum’at (06/01/23).

Menanggapi hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Pejabat Kepala Satpol PP Pemkot Depok Lienda Ratnanurdianny,, Sabtu (07/01/23) menjelaskan, “semua permasalahan yg ada menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun warga masyarakat dengan berbagai unsur”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dirinya menambahkan, “Jika berbicara tusi, kami ranahnya adalah penertiban, yg mana merupakan penegakan perda, dan TL penertiban adalah penerapan sanksi. Jika merujuk pada literatur terkait pengertian penjangkau adalah suatu proses untuk berupaya berinteraksi dengan individu maupun kelompok masyarakat yang didampingi, dalam rangka mewujudkan suatu tujuan tertentu”, ujarnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu Sambangi Badan Usaha Milik Desa untuk Tingkatkan Komunikasi dengan Warga

Lanjut Lienda, “namun dalam pelaksanaan tugas kami tetap berkolaborasi dengan Dinsos agar pelanggar ketertiban umum seperti anank jalana dan gepeng tidak harus semata mata diberikan sanksi. Karena belum tentu menyelesaikan masalah yang sebenarnya, klo untuk efek jera, ya… betul berpengaruh secara signifikan”, ujarnya.

Masih Lienda, “Jadi jika berbicara penjangkauan, bukan tusi Satpol PP, namun dalam faktanya penertiban tetap kami lakukan dengan pola pendekatan persuasif, dan kolaborasi dengan Dinsos, supaya lebih humanis kepada para pelanggar K3”, ujarnya.

Harapan Lienda, “mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan atau edukasi dan memberikan kesadaran berbagai pihak” ujarnya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ekstasi

Sebelumnya, Kadis Dinsos Pemkot Depok Drg Asloeah Madjri mengatakan, “mohon hubungi Kasatpol PP untuk dilakukan penjangkauan karena Tupoksi mereka, Dinsos melakukan assesmen kenapa ada pengamen jalanan dll, terkait tersebut dibutuhkan KOLABORASI OPD dengan sesuai tupoksi masing-masing, misal Disdik, Disnaker, Dinsos, Disporyata, DP3AP2DKB dll tks”, ujarnya.

Perlu diketahui, tertuang Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar DIPELIHARA oleh Negara”. Artinya Pemerintah harus melakukan tugasnya untuk sekadar memelihara (bukan menghidupi atau mengasuh) anak terlantar dengan menyediakan lahan/habitat bagi anak-anak itu untuk menjalani kerasnya hidup.(spy)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Danramil 11 Pebayuran Kapten CKE Ibrohim Pimpin Pembukaan Jambore Pramuka Ke-XX1 di Bantarjaya

BHABIN

MUI Dukung Polrestabes Medan Atasi Tawuran Pelajar di Medan

BHABIN

Polri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

BHABIN

Polsek Tanah Abang Laksanakan Jumat Curhat, AKP Zaldi Ucapkan

BHABIN

Wakapolrestabes Medan Hadiri YPSA Dalam Rangka Silver Jubilee Celebration

BHABIN

Ketum YMPLI, M Yusuf Hanafi Sinaga : Jaga dan Lestarikan Bumi Perkemahan Sibolangit untuk Anak Cucu Kita

BHABIN

BRI Serahkan CSR ke Polrestabes Medan

BHABIN

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Hadiri Pelepasan Penyaluran Bantuan Pangan