Home / KRIMINAL / POLRI

Sabtu, 18 November 2023 - 12:11 WIB

Ini Kronologis Amuk Massa Di Suka Maju, Polsek Babat Supat Cepat Amankan Johan

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com): Diduga pelaku hendak melakukan pencurian dan sudah ditangkap oleh massa menjadi korban amuk massa, Personil Polsek Babat Supat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Babat Supat.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba, Johan (27) warga asal pemulutan Ogan Ilir tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif. SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.

Baca Juga :  Kapolsek Pagar Alam Utara Pimpin Patroli Karhutlah 

Ya, orang tersebut diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut.

Jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam, sehingga kami sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan. jelasnya.

Baca Juga :  Potensi Luapan Air, Polsek Penukal Abab Pantau dan Antisipasi konkret Libatkan Masyarakat

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut. ujar Marlin.

Humas Polres Muba

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Terduga Pelaku Penukar Kartu ATM di Kota Bekasi Telah Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Bekasi Utara

POLRI

Untuk Memastikan Situasi Kondusif, Polres Kerinci Gelar Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu

POLRI

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

BHABIN

Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan ke Pelajar Berprestasi di SMA Negeri 1 Medan

POLRI

Beri Himbauan Kamtibmas , Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling Mako 07 di Cimanggis Depok

POLRI

Kapolres Metro Tangerang Kota: Tidak Ada TPS Kategori Sangat Rawan

POLRI

Petugas Gabungan Kecamatan Rambutan Tingkatkan Patroli Rutin

BHABIN

Kapolda Metro Jaya Menggelar Pertemuan Bersama Ketua RW se-Jakarta Selatan