Home / KRIMINAL / POLRI

Sabtu, 18 November 2023 - 12:11 WIB

Ini Kronologis Amuk Massa Di Suka Maju, Polsek Babat Supat Cepat Amankan Johan

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com): Diduga pelaku hendak melakukan pencurian dan sudah ditangkap oleh massa menjadi korban amuk massa, Personil Polsek Babat Supat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Babat Supat.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba, Johan (27) warga asal pemulutan Ogan Ilir tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif. SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-75, Polwan Ziarah ke Makam Habibie hingga Ani Yudhoyono

Ya, orang tersebut diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut.

Jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam, sehingga kami sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan. jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Talang Ubi Cek Titik Banjir di Desa Sungai Baung dan Desa Semangus

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut. ujar Marlin.

Humas Polres Muba

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Polres Rote Ndao Amankan 6 Imigran Gelap Asal Cina diatas Kapal Tanpa Nama

POLRI

Kapolresta Bogor Kota Bersama Dandim 0606 Kota Bogor dan Wali Kota Bogor Cek TPS Rawan Bencana

KRIMINAL

Berhasil Diungkap, Ternyata Pelaku Perampokan Keluarga Dekat Korban

POLRI

Jaga Keselamatan Warga, Bhabinkamtibmas Tambal Jalan BerlubangĀ 

POLRI

Kapolres Wonogiri Jateng Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih Di Desa Paranggupito

POLRI

Tak Di Sangka Kanit I Subdit I Industri Dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sumut Mendapatkan Penghargaan Bergengsi Dari Amerika Serikat

POLRI

Satu anjing pelacak temukan titik diduga korban tertimbun longsor Cianjur

POLRI

Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 50