Home / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Ibu Rumah Tangga di Batola Dicokok Polisi, Simpan Sabu di Atas Lemari 

Suherman - Penulis

Oplus_131072

Oplus_131072

Kalimantan Selatan, – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batola, seorang ibu rumah tangga berinisial SI (32) tertangkap basah menyimpan 14 paket sabu di rumahnya pada Rabu (9/10/24) lalu.

Penemuan barang haram tersebut menghebohkan warga Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Modus yang digunakan SI cukup cerdik, yakni menyembunyikan sabu di atas lemari, sebuah tempat yang tak terduga. Namun, kejelian petugas berhasil menggagalkan aksinya.

Kapolres Batola Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, penangkapan SI ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin merambah ke berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga.

 

“Motif di balik aksi SI masih dalam penyelidikan, namun kasus ini menggarisbawahi betapa luasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya merusak individu, narkoba juga dapat merusak keluarga dan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (13/10).

Baca Juga :  Pengadilan Menjatuhkan Vonis 15 tahun Penjara kepada Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Karawang

Menurut IPTU Marum, kasus ini juga menjadi sorotan karena berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Keberanian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya patut diapresiasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya kepada Tribratatv.com.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menambahkan, Penangkapan SI menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.

“Edukasi sejak dini, pengawasan orang tua, serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Selain itu, upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.

Baca Juga :  Tiga Poin Larangan, Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat 

Kasus ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan strategi dalam memberantas peredaran narkoba. Modus operandi para pelaku semakin beragam, sehingga diperlukan upaya yang lebih kreatif dan inovatif untuk mengungkap kasus-kasus serupa.

“Pelaku SI saat ini telah ditahan di Sat Narkoba Polres Batola Polda Kalsel, dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling ringan 5 tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Dit Polairud Polda Sumsel Berikan Baksos Ke Warga Kurang Mampu

POLRI

Kapolres Wonogiri Jateng Pimpin Sertijab Kapolsek Puhpelem

BHABIN

Kapolsek Percut Sei Tuan Jadi Narasumber Dialog Publik HMI FSH UINSU

POLRI

Satgas Pangan Polri: Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Turun

POLRI

Polres Sukabumi Kota Lakukan Trauma Healing Untuk Korban Gempa di Cianjur

POLRI

Polda Sulut Laksanakan Kegiatan Kurban Polri Presisi

POLRI

Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar

POLRI

Korban: Sudah 5 Bulan Laporan Pengancaman dan Pengrusakkan Barang Di Polres Jayapura Tak Kunjung Tuntas