Kalimantan Selatan, – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batola, seorang ibu rumah tangga berinisial SI (32) tertangkap basah menyimpan 14 paket sabu di rumahnya pada Rabu (9/10/24) lalu.
Penemuan barang haram tersebut menghebohkan warga Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Modus yang digunakan SI cukup cerdik, yakni menyembunyikan sabu di atas lemari, sebuah tempat yang tak terduga. Namun, kejelian petugas berhasil menggagalkan aksinya.
Kapolres Batola Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, penangkapan SI ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin merambah ke berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga.
“Motif di balik aksi SI masih dalam penyelidikan, namun kasus ini menggarisbawahi betapa luasnya pengaruh penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya merusak individu, narkoba juga dapat merusak keluarga dan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (13/10).
Menurut IPTU Marum, kasus ini juga menjadi sorotan karena berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Keberanian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya patut diapresiasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya kepada Tribratatv.com.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menambahkan, Penangkapan SI menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
“Edukasi sejak dini, pengawasan orang tua, serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Selain itu, upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.
Kasus ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan strategi dalam memberantas peredaran narkoba. Modus operandi para pelaku semakin beragam, sehingga diperlukan upaya yang lebih kreatif dan inovatif untuk mengungkap kasus-kasus serupa.
“Pelaku SI saat ini telah ditahan di Sat Narkoba Polres Batola Polda Kalsel, dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling ringan 5 tahun,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.