Palembang, – Operasi Senyap!!! Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (Ilegal Logging) di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari pengungkapan Kasus tersebut, Polda Sumsel menangkap lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas Ilegal logging.
Penangkapan kelima tersangka, yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial S, R, Rr, MA, dan H, dilakukan pada Senin (28/4/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Mereka diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi Kilometer 81, tepat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Babat Supat, ketika sedang mengangkut ratusan batang kayu log menggunakan lima unit truk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Desa Lubuk Bintialo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penangkapan kelima sopir truk yang kedapatan membawa muatan kayu log tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kayu-kayu log tersebut telah diamankan di Markas Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025), kayu log yang diangkut oleh para tersangka tersebut berasal dari kawasan hutan dan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH, menambahkan bahwa total kayu log yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 150 batang, terdiri dari berbagai jenis kayu yang termasuk dalam kelompok Rimba Campuran (KKRC) dan Meranti.
“Kelima tersangka tersebut dengan sengaja membawa dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki izin resmi yang diperlukan, dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam jaringan pembalakan liar ini,” tegasnya.
Menurut Kasubdit Tipiter, atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara minimal selama satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit sebesar Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar,” jelasnya kepada awak media.
“Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial MA dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan kayu log tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenalnya, dan ia mengklaim tidak mengetahui bahwa muatan kayu yang dibawanya tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.