Home / POLRI

Senin, 27 Februari 2023 - 15:15 WIB

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Hendra Kurniawan, mantan Perwira Tinggi Polri menjabat Karopaminal Divpropam Polri divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun di kasus melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga :  Menjaga Netralitas, Kapolres Lubuk Linggau Himbau Parpol Antisipasi Isu Hoax

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke 78, Camat Buka Resmi Perlombaan TP-PKK

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Jaga Kamtibmas di Bumi Serepat Serasan, Polres Pali Giat Razia Terpadu

POLRI

Hari Bhayangkara ke 78, Polres Metro Depok Lakukan Bakti Kesehatan di SLB BCD Nusantara

POLRI

Kapolda Sumbar Beri Motivasi Kepada Mahasiswa/i Angkatan Pertama Universitas Bung Hatta

POLRI

Kapolres Pagar Alam Pimpin Rakor Lintas Sektoral Ops Mantap Brata Musi 2023-2024

POLRI

Polri Ungkap Alasan Anton Gobay Jual Beli Senjata hingga Berujung Ditangkap di Filipina

POLRI

Bakal Ada SSDA PPRA LXVII Lemhanas RI ke Mapolda Sumsel, Rapat Persiapan Dipimpin Wakapolda

BHABIN

Polres Labusel Tangkap Residivis Pelaku Narkoba

KRIMINAL

Polsek Tungkal Ilir Berhasil Amankan Komplotan Pelaku 363