Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 22 April 2024 - 21:53 WIB

Hamil 6 Bulan, Polres Musi Rawas Ringkus Ayah Perkosa Anak Tiri

Suherman - Penulis

TRIBRATA TV – MUSI RAWAS – Walaupun berstatus ayah tiri, namun tindakan laki-laki berinisial, YN (38), tidak patut ditiru oleh masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Betapa tidak, tersangka asal warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diduga nekat memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja, Melati (14), hingga enam bulan.

Diduga kejadian bejat tersebut berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada Tahun 2022.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Baca Juga :  Bocah di Kota Tebing Tinggi Tewas di Tabrak Kereta Api

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Kejadian tersebut terjadi, terjadi, Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk di periksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban “yang menghamili saya adalah bapak ” dan kembali ibu menanyakan kepada korban “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.

“Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bripka Firdaus Monitoring Penyaluran PIP di BRI 

Pelaku sengaja masuk kedalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.

Tersangka, melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),

“Dan, selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Komjen Pol (p) Gatot Eddy Pramono: Banyak Ilmu dipetik Selama 35 Tahun Menjadi Korps Bhayangkara

POLRI

Kakorlantas Polri Cek Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Ketapang Jawa Timur, Jelang Ops Lilin 2023

POLRI

Kapolresta Pekanbaru Menjadi Inspirasi Bagi Kalangan Generasi Muda

POLRI

Kapolsek Betung AKP Yuli Mishardi SH Pimpin Pengamanan di PPK Betung 

BHABIN

Kapolsek Cisompet Giat Lokakarya Mini Triwulan Lintas Sektor UPT Puskesmas Cisompet

POLRI

Kapolsek Mariana Hadiri Panen Cabe dan Tanam Bawang di Desa Tirto Sari

POLRI

Kapolres Lembata NTT Turun Langsung Patroli Malam di Kota Lewoleba

POLRI

Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto Menggelar Kegiatan “Jum’at Curhat”