Banyuasin ( tribratatv.com )- Perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50) telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.
Para pelaku, Arif, rohis, Muji dan Agus sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu 21 Mei 2023, sudah mulai merencanakan untuk merampok korban.
Dan kembali membahas rencana tersebut pada Selasa 23 Mei 2023 di rumah temannya bernama Bopeng.
Disinilah, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan, Arif Widianto diduga menjadi otak perampokan dan Pembunuhan berencana terhadap Karim yang tak lain adalah pamannya sendiri mengungkapkan bahwa dirinya bersama 3 temannya nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang piutang.
” Saya melakukan karena teman saya Agus terlilit hutang, cair di bank tidak membayar hutang,” ujarnya
Dirinya mengaku menyesal sudah keji melakukan hal tersebut terhadap pamannya sendiri.
“Menyesal dan sangat menyesal yang mendalam,” jawabnya singkat.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.
“Kejadian perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada hari Minggu beberapa pelaku Arif Widianto dan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban,” ungkap Kasat.
“Bahkan hari Selasa, tanggal 23, pelaku ini berkumpul di rumah salah satu warga, bernama Bopeng dan merencanakan untuk menghabisi korban,” kata Kasat.
Kemudian, rencana itu kembali dimatangkan, bertemulah pelaku Rohis, Arif dan Agus.
Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB, Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban.
Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku.
“Karena Arif ini adalah sepupu korban,” tambah Kasat.
“Sebab Arif ini sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” beber Kasat.
Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban.
Sekitar pukul 01.00 WIB karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur.
“Nah saat korban ini tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban,” jelas Harry.
Barulah aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh ketiga pelaku.
“Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan,” kata Harry.
“Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB,” tambahnya.
Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri.
Keempat pelaku, kata Kasat Harry akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kasat.*
Jurnalis terdaftar pada Asosiasi Media Online, PWI dan SMSI
Tinggalkan Balasan