Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:16 WIB

Gerak Cepat, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 70 Bal Pakaian Seken Import

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut tuntas serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Mendapatkan instruksi dari Kapolri, Polda Sumsel melalui Sudit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan 70 bal pakaian bekas import.

Baca Juga :  Peringatan Hut ke-24 Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Polda Metro Jaya

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin didamping Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK dan Kadis Perindag provinsi Sumsel Rizal Rojali merilis hasi ungkap kasus tersebut.

Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, 70 bal/karung pakaian bekas luar negeri yang berhasil diamankan adalah hasil edukasi kepada pengecer dan agen barang bekas di Palembang,” ujarnya.

“70 bal atau karung kita amankan, diserahkan secara sukarela oleh dari agen atau pengecer, dan selanjutnya barang-barang tersebut akan kita serahkan ke dinas Perindag Provinsi Sumsel,” terang Hadi.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Menerima Kunjungan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Dari Pengakuan agen atau pengecer untuk membeli 70 bal atau karung, kalau di rupiahkan uangnya sekitar Rp500 juta, adapun keungtungan setiap bal/karung sekitar Rp500 hingga Rp1 juta. “Kegiatan ini akan terus berlanjut karena sesuai aturan impor barang bekas di larang,” lanjut Hadi Syaifudin.

Sementara itu Kadis Perindag Sumsel Rizal Rojali menjelaskan, barang bukti pakaian bekas ini akan segera di musnahkan, dengan cara dibakar.

“Barang atau pakian bekas impor tidak boleh karena berdampak negatifnya sangat di rasakan oleh UMK kita, dan juga untuk kesehatan sangat tidak baik,” tutupnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Gak Ada Kapoknya, 103 Gram Sabu dan 31 Orang Diamankan Dalam Penggrebekan Kampung Muara Bahari

POLRI

Kapolres Metro Depok Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja

POLRI

Kapolres Pagar Alam Di Tunjuk Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

POLRI

Sat Lantas Polres Metro Depok Berbagi Kepada Ananda Gibran

POLRI

Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

POLRI

Polri Lestarikan Negeri, Polresta Bandara Soetta Gelar Penanaman Pohon

KRIMINAL

Terkenal Lihai, Otak Pelaku Pencurian Mobil Dan Biji Kopi Di Pagar Alam Berhasil Diringkus

POLRI

Polres Kudus Melaksanakan Cek Kesehatan Seluruh Personel Yang Terlibat Dalam Pam TPS