Home / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 14:46 WIB

Geger, Warga Babat Toman Muba Tewas Dibacok Kepalanya Oleh Tetangga Sendiri

Suherman - Penulis

Tribrata TV – Musi Banyuasin, – Karena gara-gara handphone, Alam Dewa (31) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Sementara korban bernama Hamka (40) warga asal dari  Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, harus meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk di perut dan bacokan di kepala.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Jumat (24/11/2023) membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi diwilayah hukumnya.

“Korban Hamka harus kehilangan nyawanya akibat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri,” ujar AKP Rama.

Baca Juga :  Kapolres Sinjai Sulsel Kunjungi Petugas KPPS Mendapatkan Perawatan Medis dan Berikan Bantuan

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 06.00 wib, di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Rama.

Menurut AKP Rama, untuk motif kejadiannya, bermula adanya keributan antara ibu terduga pelaku dengan korban yang rumahnya berdekatan dipicu karena handphone adik terduga pelaku hilang saat dirumah korban pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 05.40 wib.

Kemudian pelaku Alam Dewa bersama kawannya datang yang menurutnya  bermaksud untuk mendamaikan, namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya,” jelasnya.

“Mendapatkan laporan adanya kejadian pembunuhan, Reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, bergerak menuju kelokasi kejadian,” sambungnya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Percut Sei Tuan Bagi Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Ditambahkan, setelah dilakukan himbauan kepada pihak keluarga oleh Unit Reskrim polsek Babat Toman, sekira pukul 10.00 wib, oleh pihak keluarganya diserahkan ke Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, yang kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Babat Toman.

“Pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan di kenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO),” tutup AKP Rama Yudha.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 154 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Litbang polri Ukur tingkat kepuasan masyarakat

POLRI

Program Jumat Curhat, Polsek Penukal Utara Dengar Keluhan Masyarakat

POLRI

Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

BHABIN

Jelang Bulan Suci Ramadhan Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim Piatu

KRIMINAL

Kombes Pol Ade Safri: Waspada Kejahatan Siber, Jangan Abaikan Keamanan Data Pribadi

KRIMINAL

Gunakan Pistol Mainan AI Ancam Warga

POLRI

Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Lalan dan Angggota Ikut Perbaiki Jalan Rusak

POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Laksanakan Cooling System