Tribratatv.com,Pasuruan, Gegara emosi, NS (43) sampai menembak anak tirinya JF (15). Kejadian pada 1 Februari 2024 di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini berhasil diungkap Polres Pasuruan.
Dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (28/1/2024), terungkap bahwa pelaku awalnya berniat menembak anjing yang mengikuti korban.
Dikatakan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, awalnya JF pulang ke rumahnya di Kecamatan Pandaan, pada pukul 04.00 WIB. Ia pulang diikuti oleh anjing.
“Pada saat kejadian pelaku sedang tidur. Korban pulang membawa anjing. Gonggongan anjing ini yang membuat pelaku terganggu,” ujar Aziz.
Pelaku terbangun. Merasa terganggu, ia lalu berniat mengusir anjing. Karyawan swasta ini pergi ke belakang mengambil senapan angin berkaliber 4,5mm.
Tiga kali ia menembak anjing dan semuanya meleset. Usai menembak, ia menghampiri anak tirinya. Pelaku memarahi dan menempeleng JF.
Saat itu lah, NS mengaku tak sengaja menekan pelatuk senapan merk sharp tersebut. Tembakan ini mengenai paha kanan JF.
Beruntung tembakan ini tak menimbulkan dampak fatal. Meski begitu, korban harus menjalani operasi untuk mengangkat peluru.
“Setelah tertembak, korban ketakutan dan berlari ke rumah tetangganya. Kemudian bersama bibinya, korban melaporkan ke Polres Pasuruan pada Jumat, 16 Februari 2024,” terang Aziz.
Sempat beredar kabar, pelaku yang baru menikahi ibu korban 5 bulan yang lalu itu kabur. Namun, polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/2/2024).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal Pasal 76c UU 35/2014 tentang perlindungan anak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepucuk senapan angin merk Sharp jenis pompa manual, sebutir proyektil peluru gotri yang diangkat dari paha kanan korban.
“Hukumannya 5 tahun atau denda 100 juta rupiah, karena mengakibatkan luka berat pada korbannya,” tutup Aziz.
Asal kec purwosari, kab pasuruan
Jurnalist Tribratatv.com pasuruan jatim
Tinggalkan Balasan