Home / KRIMINAL

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:37 WIB

Gegara Gonggongan Anjing, Ayah Di Pandaan Tembak Anak Tirinya

Adi Noto - Penulis

 

Tribratatv.com,Pasuruan, Gegara emosi, NS (43) sampai menembak anak tirinya JF (15). Kejadian pada 1 Februari 2024 di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini berhasil diungkap Polres Pasuruan.

Dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (28/1/2024), terungkap bahwa pelaku awalnya berniat menembak anjing yang mengikuti korban.

Dikatakan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, awalnya JF pulang ke rumahnya di Kecamatan Pandaan, pada pukul 04.00 WIB. Ia pulang diikuti oleh anjing.

“Pada saat kejadian pelaku sedang tidur. Korban pulang membawa anjing. Gonggongan anjing ini yang membuat pelaku terganggu,” ujar Aziz.

Pelaku terbangun. Merasa terganggu, ia lalu berniat mengusir anjing. Karyawan swasta ini pergi ke belakang mengambil senapan angin berkaliber 4,5mm.

Baca Juga :  Tak Menunggu Lama, Pembunuh MK Warga Tebing Tinggi Berhasil Diringkus Reskrim Polres Tebo.

Tiga kali ia menembak anjing dan semuanya meleset. Usai menembak, ia menghampiri anak tirinya. Pelaku memarahi dan menempeleng JF.

Saat itu lah, NS mengaku tak sengaja menekan pelatuk senapan merk sharp tersebut. Tembakan ini mengenai paha kanan JF.

Beruntung tembakan ini tak menimbulkan dampak fatal. Meski begitu, korban harus menjalani operasi untuk mengangkat peluru.

“Setelah tertembak, korban ketakutan dan berlari ke rumah tetangganya. Kemudian bersama bibinya, korban melaporkan ke Polres Pasuruan pada Jumat, 16 Februari 2024,” terang Aziz.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Bahan Kimia di Pabrik Pocari Sweat Kabupaten Sukabumi Harus Dibongkar Sampai Tuntas

Sempat beredar kabar, pelaku yang baru menikahi ibu korban 5 bulan yang lalu itu kabur. Namun, polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/2/2024).

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal Pasal 76c UU 35/2014 tentang perlindungan anak.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepucuk senapan angin merk Sharp jenis pompa manual, sebutir proyektil peluru gotri yang diangkat dari paha kanan korban.

“Hukumannya 5 tahun atau denda 100 juta rupiah, karena mengakibatkan luka berat pada korbannya,” tutup Aziz.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

“Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Diduga Meninggal Akibat Stroke”

KRIMINAL

Pelaku Cabul Diamankan Tim Opsnal Polres Solok Selatan

KRIMINAL

Tim Gabungan Polres Muba Berhasil Meringkus Pelaku Pegeroyokan, Penjaga Kebun Meninggal Dunia

KRIMINAL

Polsek Jatisampurna Ungkap Pelaku Begal Sepeda MotorĀ 

BHABIN

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka dari 7 Laporan Polisi

KRIMINAL

Terjadi Perkelahian Antar Pelajar, Mediasi Bhabinkamtibmas Berakhir Damai

KRIMINAL

Polsek Tungkal Jaya Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Tapping

KRIMINAL

Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba