Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:03 WIB

Gaspol, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Pegayut

Suherman - Penulis

Tribrata TV – Palembang, – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama DenPom II/4 Palembang, satreskrim Polres Ogan Ilir dan Pol PP membongkar gudang penimbunan BBM ilegal.

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal tersebut terletak di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel.

Direktur kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK membenarkan adanya kegiatan pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

“Ya benar, kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, ditempat tersebut diduga ada aktivitas penimbunan BBM ilegal,” ujar AKBP Bagus Suryo, kepada wartawan tribratatv.com, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Bagus, setelah berkordinasi dengan Denpom, Polres OI, dan instansi terkait, tim gabungan bergerak cepat menuju ke lokasi.

“Pembongkaran gudang BBM ilegal dipimpin langsung Kanit 2 subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol M Indra Parameswara SIK bersama tim gabungan,” terangnya.

AKBP Bagus menambahkan, berdasarkan keterangan dari Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir diketahui bahwa bangunan gudang tersebut memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Ogan Ilir.

Baca Juga :  Operasi Karhutlah Musi 2023 Akan Berlangsung 1 Bulan

“Paat saat dilakukan pembongkaran gudang tersebut tidak terlihat melakukan aktivitasnya, dan semua berjalan dengan aman dan lancar,” bebernya.

“Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tedmond kapasitas 3000 L dalam keadaan kosong, 10 buah babytank kapasitas 1.000 L  dalam keadaan kosong, kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir,” jelas Bagus.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan bbm, karena berdampak merusak lingkungan serta resiko yang bisa membahayakan jiwa, serta merugikan negara,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Sangat Meresahkan Warga, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polsek Bandar Khalipah

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri TA 2023

POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Dampingi Komandan Secapaad Tinjau Pelaksanaan Kolaborasi Pendidikan Calon Perwira TNI-Polri Tahun 2023

POLRI

Goes To School : SatLantas Giat Sosialisasi di SDN 05 Talang Ubi

POLRI

Kapolsek Lalan Pimpin Langsung Giat Pengamanan Ibadah Malam Natal

BHABIN

Salat Subuh Berjemaah Terus Berlanjut, Wakapolda Sumut : Jadilah Umat yang Rahmatan Lil Alamiin

POLRI

Polsek Ciracas Jakarta Timur Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

POLRI

Iptu Dwiyatno Kapolsek Sarolangun : Permasalahan Tertentu Dapat Diselesaikan Dengan Hukum Adat