Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Fast Respon ! Tiga Kasus Destructive Fishing di Sulawesi Tengah Berhasil Diungkap Ditpolairud Polda Sulteng

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Sulawesi Tengah – Praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih marak terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Karel A. Paeh, S.H., M.H.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, didampingi oleh Kasubdit Gakkum Kompol Karel A. Paeh, saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

“Tiga pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48), semuanya warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo, berhasil diamankan.” sambungnya.

Bersama mereka, polisi juga menyita 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, serta perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Serentak Atas Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Kasus kedua diungkap pada hari yang sama, Minggu (18/8/2024) pukul 17.30 WITA, di lokasi 20 mil laut dari Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.” paparnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan, dan perlengkapan lainnya.

“Kasus ketiga terungkap pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.” imbuhnya.

Pelaku berinisial F (20), warga Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap dengan barang bukti berupa 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan, dan peralatan lainnya.

“Selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan 9 kasus telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Ditpolairud Polda Sulteng dalam menangani tindak pidana perikanan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Metro Depok Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Kasubdit Gakkum, Kompol Karel A. Paeh, menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan respon cepat dari Ditpolairud Polda Sulteng terhadap arahan dari Kabaharkam Polri melalui Kakorpolairud Baharkam Irjen Pol M. Yassin Kosasih S.I.K., M.Si., M.Tr. Opsla. yang kemudian ditindaklanjuti adengan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.

“Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.” ucap Kompol Karel A. Paeh.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut” pungkasnya. (mtr)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 154 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolda Fadil Imran Besuk David Korban Penganiayaan

POLRI

Jalin Sinergitas Jelang Pilkada 2024, Polres Pesawaran Gelar Ngopi Bareng Insan Media

POLRI

Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Berikan Solusi Keluhan Masyarakat dan Himbauan Pemilu 2024

BHABIN

Kombes Valentino : Perayaaan Tahun Baru di Medan Aman dan Kondusif

POLRI

Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Polres Metro Depok Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat 2024

POLRI

Tinjau Stasiun Cirebon, Dir Regident Korlantas Polri: Puncak Arus Mudik 2024 Sudah Selesai

POLRI

Jumat Berkah, Personil Polres Sarolangun Berikan Nasi Kotak Kepada Anak Panti Asuhan Dan Pemulung.

POLRI

Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar