Tribratatv.com, Sulawesi Tengah – Praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih marak terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Karel A. Paeh, S.H., M.H.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, didampingi oleh Kasubdit Gakkum Kompol Karel A. Paeh, saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tiga pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48), semuanya warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo, berhasil diamankan.” sambungnya.
Bersama mereka, polisi juga menyita 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, serta perlengkapan lainnya.
“Kasus kedua diungkap pada hari yang sama, Minggu (18/8/2024) pukul 17.30 WITA, di lokasi 20 mil laut dari Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.” paparnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan, dan perlengkapan lainnya.
“Kasus ketiga terungkap pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.” imbuhnya.
Pelaku berinisial F (20), warga Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap dengan barang bukti berupa 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan, dan peralatan lainnya.
“Selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan 9 kasus telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Ditpolairud Polda Sulteng dalam menangani tindak pidana perikanan.” Ungkapnya.
Kasubdit Gakkum, Kompol Karel A. Paeh, menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan respon cepat dari Ditpolairud Polda Sulteng terhadap arahan dari Kabaharkam Polri melalui Kakorpolairud Baharkam Irjen Pol M. Yassin Kosasih S.I.K., M.Si., M.Tr. Opsla. yang kemudian ditindaklanjuti adengan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.” ucap Kompol Karel A. Paeh.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut” pungkasnya. (mtr)
Tim Redaksi Tribrata TV.
Pelajaran dan Pengalaman adalah guru terbaik. Kemampuan yang kita miliki merupakan modal awal yang akan kita panen.
Tinggalkan Balasan