Palembang, – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Palembang. Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan Direktur Keuangan kampus tersebut, pada Sabtu (31/5/2025), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang dengan kerugian yang fantastis, mencapai Rp 38 miliar.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirtipideksus Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, SIK MH. Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah SA, selaku rektor, dan YK, Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang.
Mereka diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan Suheriyatmono pada tahun 2022 lalu, yang kemudian ditangani oleh Dittipideksus Mabes Polri.
Terungkap bahwa kasus ini berawal dari pembelian sejumlah bidang tanah oleh korban Suheriyatmono pada tahun 2001, senilai Rp 4,6 miliar, yang kini di atasnya berdiri bangunan Universitas Bina Darma Palembang.
Selanjutnya, Yayasan Bina Darma Palembang seharusnya membayarkan uang sewa sebesar Rp 75 juta setiap bulannya kepada Suheriyatmono, Rifa Ariani, serta kepada almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail.
Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang, uang sewa tersebut diduga tidak pernah lagi dibayarkan kepada Suheriyatmono, Rifa Ariani, dan almarhum Zainuddin Ismail.
Total kerugian akibat tidak dibayarkannya uang sewa ini mencapai Rp 38 miliar. Muh Novel Suwa, S.H., M.M., M.Si., selaku kuasa hukum korban Suheriyatmono, membenarkan penetapan tersangka atas nama SA dan YK.
“Benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SA dan YK sebagai tersangka, atas laporan yang kita buat,” jelasnya.
Novel juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sewa lagi sejak SA menjabat sebagai Rektor UBD Palembang.
“Kalau sebelum Ibu SA, klien kita masih menerima dan semenjak beliau menjabat Rektor uang tersebut tak pernah dibayarkan,” tambahnya.
Kuasa hukum korban berharap agar perkara ini dapat berjalan secara objektif dan segera disidangkan.
“Kita berharap kasus ini segera disidangkan,” tegas Novel.
Dikutip dari Media Sumsel Update, saat di konfirmasi dan telah berupaya menghubungi Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof. Dr. Sunda Ariana, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan dari pihak rektorat.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.