Tribratatv.com, Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Karawang kembali mencuat. Sebelumnya, seorang warga berinisial H (36) mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk proses pembuatan SIM C melalui jalur cepat yang ditawarkan oleh oknum petugas di Satpas.
Kini, laporan serupa datang dari sejumlah warga lainnya. Rizal, seorang warga Karawang, mengaku harus membayar berkali lipat untuk mendapatkan SIM C. Hal serupa juga dialami Putra dan Aji, yang dikenakan biaya sangat besar, serta Karman yang harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengurus SIM C melalui jalur khusus yang ditawarkan oleh oknum di Satpas SIM Polres Karawang.
Modus yang digunakan serupa dengan kejadian sebelumnya. Berdasarkan pengakuan H, dirinya bersama sang suami, R (38), mendatangi Satpas untuk mengurus pembuatan SIM. Namun, saat berada di lokasi, H didatangi oleh seorang petugas yang menawarkan jalur cepat tanpa harus mengikuti prosedur resmi seperti ujian teori dan praktik. Hanya dengan melakukan sesi foto, SIM langsung diterbitkan pada hari yang sama.
Praktik serupa juga dilaporkan oleh warga lain, di mana proses pembuatan SIM dipercepat tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya, dengan syarat pembayaran biaya tambahan yang jauh lebih tinggi daripada tarif resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Publik berharap ada tindak lanjut dan tindakan tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan persoalan ini, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas. (Rd)

Tim Redaksi Tribrata TV.
Pelajaran dan Pengalaman adalah guru terbaik. Kemampuan yang kita miliki merupakan modal awal yang akan kita panen.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.