Tribratatv.com- Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Terjadi Diwilayah Kabupaten Nias Barat Terus Bergulir, Informasi Yang Berhasil Dihimpun Oleh Media Ini Dari Berbagai Pihak Kasus Ini Sedang Dibahas Bersama Sentra Gakkumdu, Hal Ini Turut Dibenarkan Oleh Ketua Bawaslu Nias Barat Toni Kustianto Gulo Saat Dikonfirmasi
“TPS 1 direkomendasi oleh panwascam sirombu untuk pemungutan suara ulang, namun tidak dapat ditindaklanjuti KPU Nias Barat karena keterbatasan waktu. Namun, untuk kode etik KPPS akan diteruskan oleh Bawaslu ke KPU Nias Barat dan Pidana Pemilu akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Nias Barat dan untuk TPS 2 direkomendasi oleh panwascam sirombu untuk penghitungan suara ulang, dan dapat ditindaklanjuti oleh KPU Nias Barat saat Rekapitulasi Kabupaten tanggal 2 Maret, dimana hasilnya telah terjadi perubahan perolehan suara untuk partai politik dan caleg nias barat 1, Ungkapnya Mengakhiri”
Sedangkan Ketua KPU Nias Barat Safarman Jaya Gulo Ketika Kembali Dikonfirmasi Via WhatsApp Hingga Berita Ini Dimuat Terkesan Bungkam Padahal Pelanggaran Pemilu Dimaksud Terjadi Diwilayah Ianya Bertugas, Chatt Yang Dikirim Kepadanya Telah Tersampaikan dan Dibaca Namun Tidak Memberikan Tanggapan Untuk Kedua Kalinya
Untuk Diketahui Bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu Ini Diduga Terjadi Disalah Satu Desa Yang Terletak Diwilayah Kabupaten Nias Barat Tepatnya di TPS 1 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan Didukung Dengan Beredarnya Surat Keterangan Orang Meninggal Serta Video Pernyataan Masyarakat Yang Telah Merantau Sejak Beberapa Tahun Lalu Yang Berhasil Dihimpun Oleh Media Ini Sesuai Dengan Pemberitaan Sebelumnya (OH24)

Tinggalkan Balasan