Tanah Jawa, Simalungun – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu pada Kamis, 19 Desember 2024. Penangkapan yang dilakukan di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Hari Suliono Pratama alias Gibus dan Angga Pungky Suhendra. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas pengedaran narkoba, di antaranya:
– 6 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu
– 1 dompet berisi sabu
– 1 unit HP
– Uang tunai Rp. 152.000
– 1 buah gunting
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Befitra S.H. M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Asmon.
Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polres Simalungun tetap siaga dalam memerangi perdagangan narkoba dan menjamin keamanan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Peran Aktif Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi kunci keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Polisi Tetap Berkomitmen Memberantas Narkoba
Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa polisi terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Langkah Selanjutnya
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanah Jawa. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Penangkapan dua terduga pengedar sabu di Tanah Jawa, Simalungun, menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan dalam upaya memberantas kejahatan ini. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(*)
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan