Home / KRIMINAL

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:39 WIB

Dua Kuasa Hukum Laporkan Pengacara Yang Timbulkan Kegaduhan di Kabupaten Bekasi

misru Ariyanto - Penulis

 

tribratatv.com-BEKASI-Dua kuasa hukum datangi Polres Metro (Polrestro) Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.

Disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pada malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian S.H, ini telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke Polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak di hujat oleh rekan rekan yang lain, seolah olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.”Kata Rimbawan Kepada Awak Media (01/8/2024) di Mapolrestro Bekasi Jl. Ki Hajar Dewantara No.1 Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Amankan Pencuri Kambing Dari Amukan Massa

Masih kata Rimbawan, keterangan terlapor (DAM) ini bahwa klien kami dengan katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan di undang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya.” Tegasnya Rimbawan.

Dengan dasar itu terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman, Rimbawan juga memaparkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat kabupaten bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau ini adalah ahli hukum atau seorang pengacara, yang dimana pengacara ini merupakan bagian dari pada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Resahkan Warga MD Diamankan Polisi Dan Warga

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan.” Ujarnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

Dalam hal ini Rimbawan menegaskan bahwa terlapor Diduga telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100%.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Hindari Pembelian Kendaraan Bodong

KRIMINAL

Pengedar Uang Palsu Di Amankan, Polisi Himbau Warga Tetap Waspada

KRIMINAL

Diduga Miliki Barang Haram,Dua Pria Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

KRIMINAL

1×24 Jam Tim Tekab Polsek Bayung Lencir Ringkus 2 Pelaku Curanmor

KRIMINAL

Sering Bertransaksi Yasri Diamankan Polres Muba

KRIMINAL

Misteri Kematian Tamu Hotel di Simalungun: Polisi Selidiki Penyebab Kematian

KRIMINAL

Wanita Hamil Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Di Pulau Rimau

KRIMINAL

Selebgram Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan