Home / NARKOBA

Minggu, 23 Juni 2024 - 17:57 WIB

DPP GRANAT Menolak Keras Legalisasi Tanaman Kratom, Henry Yosodiningrat: Kratom Masuk Dalam Jenis Narkotika Gol.I

SETIYO HARYONO - Penulis

Tribratatv.com- Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP GRANAT) menolak rencana pemerintah melegalkan budidaya dan tata niaga perdagangan tanaman kratom melalui aturan. Pasalnya tanaman kratom merupakan narkotika jenis baru dan masuk dalam narkotika Golongan Satu.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP GRANAT) Prof. Henry Yosodiningrat melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/6/2024)

Petani di Kalimantan sedang merawat tanaman kratom yang kontroversial

DPP GRANAT menolak legalisasi terhadap penanaman atau budidaya dan tata kelola serta tata niaga kratom. Karena Kratom adalah Narkotika jenis baru dan masuk dalam Narkotika golongan I,” ungkap Ketua Umum GRANAT Henry Yosodiningrat.

Baca Juga :  Satu Lagi Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Sat Reskrim Polsek Talang Ubi

Selain itu, DPP GRANAT juga mendesak DPR RI bersama Pemerintah untuk memasukkan Kratom sebagai Narkotika Golongan I dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Prolegnas Prioritas

 

Jajaran DPP GRANAT usai rapat koordinasi dengan kementerian terkait rencana legalisasi tanaman kratom

Lebih lanjut Henry menjelaskan, kratom memiliki resiko ketergantungan yang tinggi, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memvalidasi penggunaannya sebagai terapi.

“Tidak ada bukti empiris atau riwayat penggunaan kratom sebagai obat tradisional atau jamu di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, masih kata Henry, juga harus dilakukan program pendidikan dan kesadaran publik mengenai resiko dan manfaat penggunaan kratom. Dan yang tidak kalah pentingnya harus dan wajib dilakukan pengujian serta kontrol kualitas produk untuk memastikan keamanan produk.

Baca Juga :  Puluhan sopir Bus Mendadak di Test Urine, Ternyata Ini Alasannya 

“Hal tersebut diterapkan di Phillipine oleh Phillipine Drugs Enforcement Agency (PDEA). Dimana dalam pembuatan regulasi harus didasari pertimbangan akan resiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan kratom, meliputi potensi ketergantungan, interaksi negatif dengan zat lain, dikarenakan kualitas produk yang tidak konsisten akibat kurangnya regulasi,” papar Henry.

Henry memaparkan bahwa UNODC Early Warning Advisory menginformasikan bahwa pengelolaan narkotika jenis baru seperti kratom, memberikan wawasan mengenai trend regulasi global dan langkah-langkah kontrol efektif yang dapat diadaptasi secara lokal.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Ops Pekat II Musi, Polres Pagar Alam Razia Tempat Hiburan Malam

NARKOBA

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Kapolda Sumsel Ajak Remaja Jadi Generasi Cerdas Tanpa Narkoba dan Judi Online

BHABIN

Kapolda Sumsel Ajak Remaja Jadi Generasi Cerdas Tanpa Narkoba dan Judi Online

NARKOBA

Polres PALI Gelar Ungkap Kasus Peredaran Obat Batuk Ilegal

NARKOBA

Dua Kali Masuk Bui, Agus Tertangkap Kembali

KRIMINAL

Tim Samapta Polda Sumsel Sukses Kawal Pemindahan Puluhan Napi Narkoba

NARKOBA

STOP!! Narkoba, Ini Pesan Kapolres Banyuasin

NARKOBA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba Sabu 36 Kilogram