Home / POLRI

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:44 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini.

Pengungkapan kasus judi berkedok trading, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Baca Juga :  Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon

“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Dalam Penanganan Kasus Meninggalnya Tahanan Di Banyumas

POLRI

Polresta Bandara Soetta Gelar “Jumat Curhat”, Bahas Keamanan Bandara dan Pemilukada 2024

POLRI

Pengamanan Jelang Pemilu di Kantor BAWASLU Kabupaten Bengkulu Selatan

POLRI

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng ; Sosok Pimpinan Yang Menginspirasi Dalam Pelayanan Masyarakat

POLRI

Pelaku Tawuran Semakin Brutal, Polisi di Duren Sawit Dibacok saat Melakukan  Pembubaran

POLRI

Kobarkan Bela Negara, Kapolres Muba Peringati HBN Ke 75 

KRIMINAL

Polisi Tangkap Sopir Dan Sita Mobil Tangki Milik PT Pertamina, Ternyata Ini Kasusnya

POLRI

Peduli Penghijauan, Polres Banyuasin Lakukan Penanaman 1000 Pohon