Home / POLRI

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:44 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini.

Pengungkapan kasus judi berkedok trading, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon

“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 1 Pelaku Pengoblos Gas LPG 

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polsek Kalideres Safari Subuh Berjamaah Himbau Kamtibmas di Musholla Al Ikhlas

POLRI

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Wonogiri Jawa Tengah Tekankan Netralitas Anggota Dan Bhayangkari

BHABIN

Ditangkap Reskrim Polda Lampung Dalam Keadaan Hidup, Warga OI Pulang Jadi Mayat

POLRI

Kapolres Kudus Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Dawe

KRIMINAL

Sangat Meresahkan Warga, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polsek Bandar Khalipah

POLRI

Laga Semi Final Piala Dunia Sukses, Polda Jateng Apresiasi Penonton Bola Dan Masyarakat

KRIMINAL

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset Miliaran Rupiah

POLRI

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi