Home / POLRI

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:44 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini.

Pengungkapan kasus judi berkedok trading, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian, dengan berbagai modus operandi.

Terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Baca Juga :  Jelang Ajang MotoGP 2023, Kakorlantas Polri Cek Posko Pengamanan di Mandalika NTB

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, R.P., S.H didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan Sik MH, menyebut, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten cirebon

“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.

Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

Baca Juga :  Rumah Terbakar di Desa Teluk Kijing II, Ini Himbauan Kapolsek Lais.

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Bhabinkamtibmas Briptu M Jaim Dani Giat PAM dan Monitoring Objek Wisata 

POLRI

Polresta Bandara Soetta Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Pesan Kapolda Metro Jaya

BHABIN

Polrestabes Medan Gelar Kegiatan Kurve di Tiga Lokasi

BHABIN

Polrestabes Medan Amankan Unras Pengungsi Afghanistan di Kantor Walikota

POLRI

As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

POLRI

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

KRIMINAL

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jabar

POLRI

Polri Beri Perhatian Khusus Kepada Lansia, Ibu Hamil dan Anak – Anak di Pengungsian