Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 7 Februari 2023 - 07:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Tangkap 2 Pengedar Sabu di OKI

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang – Merajalelanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel telah menjadi perhatian serius dari semua pihak.

Terutama dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan jajaran, yang terus menerus menggaungkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kali ini, 2 pria paruh baya di tangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat hendak bertransaksi di jalan Sepucuk Desa Kedaton kecamatan Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 22.00 wib yang lalu.

Kedua pelaku berinisial AJ (46) yang merupakan warga Desa Sungai Ceper Darat kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI, dan JR (56) warga Desa Tulung Selapan kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI provinsi Sumsel.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas, ASN Polres Sidrap Berbagi Sambut HUT Korpri

“Penangkapan 2 pelaku Narkoba di lakukan oleh Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 154,54 gram,” terangnya.

Kronologi penangkapan sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka JR sering bertransaksi narkoba.

Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 15.30 WIB Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (UCB) kepada JR, kemudian tersangka JR memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AJ.

Setelah sepakat, kemudian pelaku dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di desa Sepucuk kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI, tepatnya dipinggir jalan sekira pukul 22.00 wib.

Baca Juga :  Gelar Rapat Bersama, Srena Polri Dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan Di 2024

Masih kata Kombes Heru, pada saat tersangka JR dan AJ menyerahkan 1 kotak yang dilakban warna hitam berisikan 2 paket sabu dengan berat 154,54 gram kepada anggota, kedua tersangka langsung ditangkap.

“Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna di proses dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Heru.

“Untuk 2 pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

POLRI

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

POLRI

Polri Terus Lakukan Penyaluran Air Bersih Kepada Pengungsi Korban Gempa Cianjur

BHABIN

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kurir Sabu 109,9 Kg di 2 Lokasi Berbeda, Lintas Provinsi

POLRI

Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Musi, 2000 Personil Di Kerahkan

BHABIN

Polres Labusel Tangkap Residivis Pelaku Narkoba

BHABIN

Hujan Deras 3 Jam, Sejumlah Ruas Jalan Di Medan Kebanjiran “Polisi Turun Bantu Warga”

POLRI

Diangkat Jadi Wakapolri, Ini Biografi Lengkap Komjen Pol Agus Andrianto