Tribrata, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel (Sumatera Selatan), musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.351,06 gram dan pil ekstasi 185 butir.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di lantai bawah direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara di blender, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, langsung dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho SIK, Koordinator Pidana Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Riama Sihite SH, Kabidhumas Polda Sumsel diwakili Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, Kanit Hartib I Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel AKP Harsidi, dan Kasimin Barbuk Dittahti Polda Sumsel AKP Ruslan S.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan ungkap kasus selama satu bulan Januari dengan delapan laporan Kepolisian.
“Pengungkapan kasus narkoba berasal dari 8 laporan polisi dan 11 tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Heru, bahwa, dari 11 orang tersangka tersebut diantaranya merupakan pengedar dan bandar narkoba.
Mereka ini merupakan pengedar dan dan bandar yang akan mengedarkan barang bukti narkotika di Sumsel,” jelasnya.
Diungkapkan Heru bahwa, dari hasil tangkapan narkotika satu bulan ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu jiwa.
“Setidaknya kita berhasil menyelamatkan 141.007 jiwa anak bangsa,” tutupnya.
(suherman)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan