Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Cair 2 Liter, Dikemas Dalam Shampo

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair 2.000 ml atau 2 liter di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Minggu 1 Januari 2023.

Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan tersangka GPS warga negara Brasil membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo.

“Pihak Bea & Cukai curiga dengan shampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat. Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan shampo hasilnya negatif. Lalu pihak pihak Bea & Cukai melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada 2 larutan yang berbeda. 1 larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Lanjut Gatot, tersangka membawa 6 botol shampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan kedalam dua tas yang terpisah dari Brazil. Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Kapolri Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran Atas Kinerja Pengamanan Idul Fitri 1444 H

Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh 1 orang WN Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.

“Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional. Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami dan pihak Bea & Cukai akan terus bekerja membongkar peredaran narkoba,” ucap Mukti.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menguatkan diri terhindar dan bebas narkoba dengan penguatan polisi RW yang diinisiasi bapak Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Sumbangkan Sapi dan Kambing Untuk Qurban

“Kami dan Bea & Cukai terus memburu para pengedar narkoba. Kami berkomitmen Jakarta harus bersih dari narkoba,” tegas Mukti.

Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.

Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil.
Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp20 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polisi Siber Tangkap Tersangka Penipuan dengan Palsukan Tampiln QR Code di Kotak Sumbangan Masjid

POLRI

Polres Pali Pastikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

POLRI

Libur Nataru 2024, Kapolres Wonogiri Jateng Turun Langsung Cek Pengamanan di Gereja dan Obyek Wisata

POLRI

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

BHABIN

Pimpin Rakor Ops Pekat Musi 2023, Dir Samapta Sampaikan Pesan Penting

BHABIN

Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru GKN di Sei Mencirim

POLRI

Kanit I Subdit I Industri Dan Perdagangan Dirkrimsus Polda Sumut Dapat Penghargaan Bergengsi Dari AS

POLRI

Polisi Mendistribusikan Bantuan Untuk Para Korban Gemba Bumi di Polres Cianjur