Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Cair 2 Liter, Dikemas Dalam Shampo

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair 2.000 ml atau 2 liter di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Minggu 1 Januari 2023.

Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan tersangka GPS warga negara Brasil membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo.

“Pihak Bea & Cukai curiga dengan shampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat. Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan shampo hasilnya negatif. Lalu pihak pihak Bea & Cukai melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada 2 larutan yang berbeda. 1 larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Lanjut Gatot, tersangka membawa 6 botol shampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan kedalam dua tas yang terpisah dari Brazil. Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Polda Kepri da Jajaran Sembelih 56 Ekor Sapi, 23 Ekor Kambing dan 1 Ekor Domba

Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh 1 orang WN Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.

“Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional. Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami dan pihak Bea & Cukai akan terus bekerja membongkar peredaran narkoba,” ucap Mukti.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menguatkan diri terhindar dan bebas narkoba dengan penguatan polisi RW yang diinisiasi bapak Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

“Kami dan Bea & Cukai terus memburu para pengedar narkoba. Kami berkomitmen Jakarta harus bersih dari narkoba,” tegas Mukti.

Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.

Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil.
Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp20 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolda Metro Jaya Berkunjung Ke Batalyon Infanteri Mekanis 201/Jaya Yudha

POLRI

Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Percepat Penanggulangan Karhutla Bersama Menkopolkukam

POLRI

Perwakilan Personel Polri Diwisuda di Turkish National Police Academy (TNPA) Oleh Presiden Erdogan

POLRI

Polsek Tanah Abang Amankan Paman dan Ponakan Edarkan Sabu

POLRI

Terima Penghargaan Dari PBB, Briptu Renita: Terima Kasih Kapolri

POLRI

Irjen Pol A Rahmad Wibowo SIK, Pimpin Rakernis Gabungan Satuan Kerja Polda Sumsel

LANTAS

Laka Air Perahu Ketek Dengan Tak Boad di Parit 12 Desa Muara Baru, 3 Korban Belum Ditemukan

POLRI

‘Banjir’ Apresiasi Warga ke Kapolri yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit