Home / POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:00 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Rekonstruksi 60 Adegan Mutilasi Tersangka Ecky

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34), yang mayatnya ditemukan termutilasi di dalam box kontainer di wilayah Tambun, Bekasi.

“Ya benar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan, ada sekitar 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi rencananya akan dilakukan oleh tersangka Ecky. Keluarga korban juga direncanakan akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.

“60 adegan (rekonstruksi),” ucapnya.

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi:

Baca Juga :  Saat Patroli Dini Hari, Anggota Sat Samapta Polrestabes Medan Dan BKO Samapta Poldasu, Tangkap Pria Pembawa Narkoba

‘Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi’.

Tersangka Ecky memeragakan momen ketika dirinya membunuh korban Angela dengan cara mencekik lehernya pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Peragaan dimulai ketika Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang berujung cekcok antara keduanya karena Angela mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky yang tidak terima kemudian membunuh Angela dengan mencekiknya.

“Mendorong badan korban, sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah,” ujar penyidik pengarah adegan saat rekonstruksi.

Baca Juga :  Hiburan Sehat, Kapolres Muba Bersama Pejabat Utama dan Polsek Bersepeda Santai

Lebih lanjut, setelah Ecky membunuh Angela, pelaku tak langsung pergi, namun Ecky kemudian beristirahat di samping jasad Angela.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Bhabinkamtibmas Brigpol Rahmad Hadiri Giat Pelatihan Peningkatan Kemampuan BPD

POLRI

Kapolres Metro Depok Terjun Langsung Pemantauan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

POLRI

Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal ke Para Juniornya

KRIMINAL

Polres Jakpus Ungkap WNA Pelaku Hipnotis

BHABIN

Desa Karanggupito Raih Juara 2 Lomba Baris Berbaris HUT Bhayangkara 2024 Polres Ngawi

POLRI

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

POLRI

Mabes Polri Petakan Potensi Permasalahan Cukai di Indonesia

BHABIN

Kapolsek AKP Syafri Pimpin Apel Pagi Rutin Polsek Kalideres, ini Arahannya