Home / POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:00 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Rekonstruksi 60 Adegan Mutilasi Tersangka Ecky

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34), yang mayatnya ditemukan termutilasi di dalam box kontainer di wilayah Tambun, Bekasi.

“Ya benar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan, ada sekitar 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi rencananya akan dilakukan oleh tersangka Ecky. Keluarga korban juga direncanakan akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.

“60 adegan (rekonstruksi),” ucapnya.

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi:

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan Bidhumas Makan Bersana Jurnalis Polda Metro

‘Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi’.

Tersangka Ecky memeragakan momen ketika dirinya membunuh korban Angela dengan cara mencekik lehernya pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Peragaan dimulai ketika Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang berujung cekcok antara keduanya karena Angela mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky yang tidak terima kemudian membunuh Angela dengan mencekiknya.

“Mendorong badan korban, sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah,” ujar penyidik pengarah adegan saat rekonstruksi.

Baca Juga :  Polisi Gelar Pengamanan di Jalur Wisata Medan-Berastagi

Lebih lanjut, setelah Ecky membunuh Angela, pelaku tak langsung pergi, namun Ecky kemudian beristirahat di samping jasad Angela.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Berakhir Dengan Sukses Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Metro Jakarta Timur Open 2025

POLRI

Wujud Polda Kepri Hadir Untuk Masyarakat Gelar Bakti Kesehatan di Pulau Rempang

POLRI

Profil Lengkap Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi SIK MH

BHABIN

Jum’at Curhat Kapolsek Kalidoni, Pembentukan Pokdarkamtibmas Kecamatan Kalidoni 

POLRI

Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Musi Demi Pengamanan Pemilu 2024

POLRI

Curahan Hati Warga Desa Citayam Tajurhalang, Kapolres Metro Depok: Kita Harus Sering Komunikasi Bersinergi Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyrakat

POLRI

Kapolres Banyuasin Cek Titik Hotspot di Desa Sungai Rengit

POLRI

Razia Pekat Siginjai Polda Jambi, Polisi Amankan 10 Pasangan Bukan Suami Istri