Home / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Penangkar Buaya

Suherman - Penulis

Tribrata TV, Palembang, – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga orang pelaku penangkaran puluhan buaya muara secara ilegal, pada Selasa (22/8/2023) yang lalu.

Tiga tersangka bernama Amrun (63), Sukarni (48) dan Supratman (43) ketiganya warga desa Terusan kecamatan Sirah Pulau Padang kabupaten OKl.

Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan AKP Rama Yudha saat press release mengatakan, tiga tersangka di tangkap karena menangkar puluhan buaya muara atau dalam bahasa latinnya Crocodylus Porosus di sekitar rumahnya tanpa izin atau ilegal.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Penangkar Buaya
Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Penangkar Buaya

“Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan penangkaran satwa yang dilindungi di daerah Pulau Padang OKI” ujarnya, Kamis (24/8/2023).

“Bersama personil Rkwe 19 Skw Iii Bksda (Balai aKonservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel, didapatkan bahwa Amrun menyimpan dan memelihara buaya jenis Muara (Crocodylus Porosus),” ungkapnya.

Baca Juga :  Karendal Ops Polres Banyuasin Cek Personil di Gudang Logistik KPU Banyuasin

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Penangkar Buaya
Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 3 Penangkar Buaya

Masih Kata AKBP Putu, kemudian kita mendapatkan lagi Informasi dari warga setempat bahwa, terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Dan lokasi ke 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman sebanyak 34 Ekor buaya muara

“Lokasi ke 3 disimpan, dipelihara oleh almarhum Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian,” terang Wadir krimsus AKBP Putu Yudha.

“Saat ini barang bukti 58 ekor buaya muara telah kita titipkan dan dirawat di Skw III Bksda (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Laksanakan Cooling System

“Untuk ketiga tersangka menangkar secara ilegal melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistim dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta,” pungkas Putu Yudha Prawira.

Sementara itu salah satu pelaku bernama Amrun mengatakan, “bahwa dirinya mengetahui kalau menangkar buaya itu di larang, awal pertama orang nitipkan satu ekor buaya waktu itu masih kecil pada tahun 2014 lalu, dia bilang kalau sudah besar di bayar 1 cm Rp5.000 rupiah.

“Kami pelihara buaya tersebut disebelah rumah, buaya itu tak pernah ganggu warga karena di bagasi. Sementara bos yang menitipkan buaya sudah meninggal dunia, jadi kami pelihara termasuk beri makan ikan sudah selama 9 tahun,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Arahan Kapolda Sulsel kepada Personil Dit Samapta Polda Sulsel

POLRI

Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

POLRI

Lakukan Commander Wish Pagi Hari, Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

POLRI

Polresta Bogor Kota Jawa Barat Ungkap Selebgram Mempromosikan Judi Online

POLRI

Polda Sumsel Bidik SDM Unggul, Siap Hadapi Indonesia Emas 2024

POLRI

Kapolres Tebing Tinggi Melaksanakan Kunjungan Kerja dan Tatap Muka di Polsek Bandar Khalipah

BHABIN

Polda Metro Jaya Tangkap 25 Pelaku Curanmor Dalam 3 Bulan di Jadetabek

BHABIN

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan