Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 14:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Membongkar Kasus Home Industri Miras Oplosan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Ribuan Botol Miras Oplosan Berhasil di Amankan oleh Polda Sumsel. Hal tersebut terungkap saat Ungkap kasus Home Industri miras oplosan subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus, Jum’at (11/11/2022).

“Sekitar 1440 Botol Miras Oplosan Merek Mansion house jenis Wishky dan Vodca di amankan oleh anggota kita dari tangan pelaku” kata Kasubdit Penmas Kompol Erlangga

Dirkrimsus Polda Sumsel melalui Kasubdit l Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin menguraikan berawal dari pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang berinisial SY sedang membawa minuman beralkohol merk Mansion House jenis Whisky dan Vodka sebanyak 30 dus atau 1.440.

“SY tertangkap sedang membawa barangnya menggunakan 1unit kendaraan R4 toyota kuang LGX BG 1521 LO warna silver metalik di pasar Tanjung Raja yang beralamat di Jalan Lintas Timur kelurahan Tanjung Raja kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan,”ucapnya

Baca Juga :  Polres Banyuasin Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Kemudian lanjut dia, Anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka di jalan Tanjung Api-api lorong Balai Transmigrasi RT 04 rw 02 Kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

“Berhasil ditemukan home Industri miras oplosan miliknya, yang berisikan peralatan produksi beserta minuman beralkohol merk mansion house jenis Wishky dan Vodka sebanyak 1872 botol yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label,”jelasnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hadi, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan sejak bulan maret 2022.

“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Merk Mansion house kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 (empat ribu delapan ratus) Botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38 400 (tiga puluh delapan ribu Empat Ratus), yang mana setiap dus berisi 48 botol,”ucapnya

Baca Juga :  Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) perdus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan tersebut adalah RP 75.000 X 800 dus 60 juta (enam puluh juta rupiah).

“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut tersangka distribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.(Suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Setalah Bentuk Posko Banjir, Kapolsek Tanah Abang Pantau Arus Lalu Lintas di 11 Desa

LANTAS

Polres PALI Kembali Gelar Giat KRYD Operasi Razia Terpadu di Simpang Lima

KRIMINAL

Pendampingan ATPOL Indonesia di Philipina Pelaksanaan Rescue Terhadap Fasilita Lokasi Online Scamming di Wilayah Las Pinang Alabang

KRIMINAL

Tekan Angka Lakalantas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra MusiĀ 

PEKAT

Polri dan Masyarakat Labuan Bajo Gelar Deklarasi Sukseskan KTT ASEAN

POLRI

Kapolres Muba Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

POLRI

Kapolres Oku Pimpin Sertijab Kabag, Kasi Dan Kapolsek

POLRI

Jelang Pemilu 2024, Polisi di Pematang Siantar Rutin Gelar Latihan Pengendalian Massa