Tribrata, Palembang, – Ribuan Botol Miras Oplosan Berhasil di Amankan oleh Polda Sumsel. Hal tersebut terungkap saat Ungkap kasus Home Industri miras oplosan subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus, Jum’at (11/11/2022).
“Sekitar 1440 Botol Miras Oplosan Merek Mansion house jenis Wishky dan Vodca di amankan oleh anggota kita dari tangan pelaku” kata Kasubdit Penmas Kompol Erlangga
Dirkrimsus Polda Sumsel melalui Kasubdit l Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin menguraikan berawal dari pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang berinisial SY sedang membawa minuman beralkohol merk Mansion House jenis Whisky dan Vodka sebanyak 30 dus atau 1.440.
“SY tertangkap sedang membawa barangnya menggunakan 1unit kendaraan R4 toyota kuang LGX BG 1521 LO warna silver metalik di pasar Tanjung Raja yang beralamat di Jalan Lintas Timur kelurahan Tanjung Raja kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan,”ucapnya
Kemudian lanjut dia, Anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka di jalan Tanjung Api-api lorong Balai Transmigrasi RT 04 rw 02 Kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
“Berhasil ditemukan home Industri miras oplosan miliknya, yang berisikan peralatan produksi beserta minuman beralkohol merk mansion house jenis Wishky dan Vodka sebanyak 1872 botol yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label,”jelasnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hadi, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan sejak bulan maret 2022.
“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Merk Mansion house kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 (empat ribu delapan ratus) Botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38 400 (tiga puluh delapan ribu Empat Ratus), yang mana setiap dus berisi 48 botol,”ucapnya
Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) perdus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan tersebut adalah RP 75.000 X 800 dus 60 juta (enam puluh juta rupiah).
“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut tersangka distribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.(Suherman)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan