Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:59 WIB

Ditemukan Tabungan Berisi Uang Milyaran Saat Penggerebekan Gudang BBM Ilegal

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Maraknya peredaran BBM ilegal dan gudang-gudang pengolahan serta pengoplosan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel semakin merajalela.

Kali ini Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek dua gudang yang di sinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM illegal yang ber omset milyaran rupiah.

Dua gudang yang di gerebek Ditreskrimsus Polda Sumsel, berada di Desa Lorok, kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI Sumsel, dimana aktivitas yang dilakukan pemilik diduga sudah lama beroperasi.

Pengrebekan dua gudang tersebut di pimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto pada Kamis malam (30/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Saat press rilis, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty mengatakan, bahwa dua gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM Ilegal dengan BBM industri luasnya mencapai satu hektar.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Metro Jaya Gelar Seminar Kamtibmas

“Kedua gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi, dan dari penggerebekan semalam kita berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.

“Ke lima orang tersangka berinisial AR, FR pengurus gudang, JU, RE, Zl ketiganya sopir di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik subdit lV tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Agung.

“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 295 ton BBM Ilegal, 31 kendaraan jenis truk modifikasi untuk mengangkut BBM, beberapa mesin pompa, puluhan tekmon, 1000 lebih tepung bleaching, 100 lebih derigen, 10 dergen lebih asam sulfat, 7 STNK dan 2 buku tabungan berisi milyaran rupiah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto menambahkan, BBM yang di oplos berasal dari sungai Rengit Sekayu Muba, hasil tambang illegal driling, kemudian di oplos oleh pelaku dengan menggunakan berbagai bahan.

“Lokasi aktivitas pengoplosan sudah berlangsung lama, kedua lokasi luasnya sekitar 500 dan 1.000 persegi, dan kasus ini akan kita kembangkan, termasuk para pembeli atau perusahaan, serta keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

‘Ke lima tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 khu pidana,” tutup Kombes Agung Marlianto.(suherman)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Warga Nabila II Meninggal Lakalantas, Ketua Pewarta Berikan Sembako dan Uang Duka

POLRI

Hasil Pantauan Mabes Polri terkait Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi & Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

POLRI

Rumah Terbakar di Desa Teluk Kijing II, Ini Himbauan Kapolsek Lais.

BHABIN

Niatnya Bunuh Diri Lompat Dari Jembatan Ampera, Sugiarto Keburu Diselamatkan

POLRI

Kapolres Pagar Alam Di Tunjuk Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

POLRI

Alami Kekeringan, Polsek Kedondong Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga

POLRI

Mabes Polri Petakan Potensi Permasalahan Cukai di Indonesia

BHABIN

Kapolda Sumut Jalin Silaturahim Bersama Alim Ulama Sambut Ramadhan