Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Jumat, 14 April 2023 - 20:25 WIB

Dit Samapta Polda Sumsel Naikkan Kasus Tipiring Ke Meja Hijau

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Beberapa tahun terakhir ini belum pernah lagi terdengar tentang kasus Tipiring di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kali ini, Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akhirnya membuat publik tercengang, dengan keberhasilan dalam membawa kasus Tipiring ini ke Meja hijau, Jum’at (14/4/2023).

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa Dit Samapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Kedua pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, yang berhasil kita amankan saat Ops Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel bersama Stakeholder dan IPNU Tinjau penanganan Karhutla di OKI

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IPbdan RT,” terangnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap ke dua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).

Baca Juga :  Truk Tronton Batu Bara Terguling Di Bypas Pandaan

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” ucapnya.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan,” tutupnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Tim Tawon dan Sabhara Polrestabes Medan Amankan Puluhan Remaja Tawuran

RAGAM

Viral Foto Ketua KPU Simalungun Bertopi Sortali, 12 Ormas Desak Pengunduran Diri

LANTAS

Akibat Luapan Sungai Temelat, Satlantas Polres Pali Alihkan Arus Lalin Ke Arah Mura

POLRI

Polda Sumut dan PT KAI Bersinergi Ciptakan Ruang Publik Aman

RAGAM

KJRI Frankfurt Gelar Festival Soto dan Sate Nusantara, Lepas Kerinduan Pecinta Kuliner Khas Indonesia

POLRI

Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman

POLRI

SDM Polrestabes Medan Gelar Acara TVRI Dialog Indonesia Bicara

LANTAS

Sat Lantas Polres Banyuasin Goes to School dengan sosialisasi dan himbauan tertib Berlalu Lintas