Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Jumat, 14 April 2023 - 20:25 WIB

Dit Samapta Polda Sumsel Naikkan Kasus Tipiring Ke Meja Hijau

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Beberapa tahun terakhir ini belum pernah lagi terdengar tentang kasus Tipiring di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kali ini, Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akhirnya membuat publik tercengang, dengan keberhasilan dalam membawa kasus Tipiring ini ke Meja hijau, Jum’at (14/4/2023).

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa Dit Samapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Kedua pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, yang berhasil kita amankan saat Ops Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

Baca Juga :  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IPbdan RT,” terangnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap ke dua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).

Baca Juga :  Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” ucapnya.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan,” tutupnya.(suherman)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Pengantar Jamaah Gereja di Prigen Meninggal Didalam Kamar Mandi

POLRI

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

POLRI

Kabid Humas: 2 Pelaku TPPO Mengaku Wartawan, Berhasil diamankan Polda Kepri

POLRI

Bocah di Kota Tebing Tinggi Tewas di Tabrak Kereta Api

RAGAM

Mau Ikut UKW, Nih Link Registrasinya, Gratis

POLRI

Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Dalam Penanganan Kasus Meninggalnya Tahanan Di Banyumas

RAGAM

PMKRI Cab. Maumere ST. Thomas Morus Ajak Masyarakat Kabupaten SIKKA Jaga Konduksifitas Kamtibmas Jelang PEMILU Serentak Tahun 2024.

POLRI

Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Kerahkan Anggota