Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Jumat, 14 April 2023 - 20:25 WIB

Dit Samapta Polda Sumsel Naikkan Kasus Tipiring Ke Meja Hijau

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Beberapa tahun terakhir ini belum pernah lagi terdengar tentang kasus Tipiring di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kali ini, Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akhirnya membuat publik tercengang, dengan keberhasilan dalam membawa kasus Tipiring ini ke Meja hijau, Jum’at (14/4/2023).

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa Dit Samapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Kedua pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, yang berhasil kita amankan saat Ops Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

Baca Juga :  Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto Menggelar Kegiatan "Jum’at Curhat"

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IPbdan RT,” terangnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap ke dua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).

Baca Juga :  Polsek Kalideres Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Warga Tegal Alur

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” ucapnya.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan,” tutupnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 97 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77, Polres Kudus, Polda Jateng Melaksanakan Revitalisasi Beberapa Masjid Di Kabupaten Kudus

RAGAM

Ramai Diperbincangkan, Pilkada 2024 di Depok Supian Suri Vs Imam Budi Hartono

RAGAM

Pengprov FORKI Malut dan Enam Perguruan Karate Anggota FORKI Malut Gelar Rakerprov 2024

POLRI

Polda Metro Jaya Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lokasi Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara

KRIMINAL

Kasus Pencurian Bahan Kimia di Pabrik Pocari Sweat Kabupaten Sukabumi Harus Dibongkar Sampai Tuntas

BHABIN

Kapolda Sumsel Hadiri Zikir Sholawat Untuk Sumsel Aman Dan Berkah

RAGAM

Panglima TNI Diminta Koreksi soal ULP TNI-Polri, Ketua NIC: Datanya Kurang Valid, Evaluasi Pembisiknya

PEKAT

1.318 Personel Polisi Amankan Penetapan Capres-Cawapres Hari Ini