Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Jumat, 14 April 2023 - 20:25 WIB

Dit Samapta Polda Sumsel Naikkan Kasus Tipiring Ke Meja Hijau

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Beberapa tahun terakhir ini belum pernah lagi terdengar tentang kasus Tipiring di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kali ini, Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akhirnya membuat publik tercengang, dengan keberhasilan dalam membawa kasus Tipiring ini ke Meja hijau, Jum’at (14/4/2023).

Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa Dit Samapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Kedua pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, yang berhasil kita amankan saat Ops Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Tahapan Pemilu 2024, Sat Lantas Polres Wonogiri Jateng Patroli Blue Light

“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IPbdan RT,” terangnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap ke dua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).

Baca Juga :  Ratusan Warga Antusias Jalani Operasi Katarak Gratis di RSUD Oto Iskandar Dinata Kabupaten Bandung

Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta,tgl 1 April 2023.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” ucapnya.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan,” tutupnya.(suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polsek Tambora Atensikan Pencegahan Curanmor dari Hulu ke Hilir

BHABIN

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumut Panen Perdana Jagung dan Cabai Merah

POLRI

Kapolri Raih Penghargaan Dari International Association of Women Police

POLRI

Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-78, Polres Tebing Tinggi Berkunjung ke Pos TNI AL di Bandar Khalipah

BHABIN

Waka Polrestabes Medan Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Jalan Ngumban Surbakti

RAGAM

Maju Cagub Jateng, Media Group dan Pemuda Damaran Jati Deklarasi Dukung Irjen Pol. Ahmad Lutfhi

POLRI

Ops Aman Bacuya Di Perbatasan Wonogiri, Wakapolda Jawa Tengah Tinjau Pospam

LANTAS

Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan,Sat Lantas Polres Kendal Lakukan Penertiban Parkir di Bahu Jalan