Home / POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:28 WIB

Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

Joni Karbot - Penulis

PALEMBANG – (tribratatv.com): Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.

Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK Ucapkan Terima Kasih Dalam Apel Perdananya di 2024, Berikut Arahannya

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Mahasiswa Fakultas Teknik di Jakarta Ditangkap Polisi karena Beli Ganja 1,2 Kg

POLRI

Buku Nikah Palsu dan Pelakor, Mirna Febriyani: Tuduhan Tidak Ada Bukti

POLRI

Polrestabes Medan Gelar Zoom Meeting Apel Sinergi Dalam Memelihara Situasi Kamtibmas

POLRI

Air Mata Iwan Bule Tak Terbendung Saat Melepas Jenazah Syafruddin Kambo

POLRI

Berprestasi, 25 Personil Dapat Penghargaan Dari Kapolres Muba

POLRI

Kapusdokkes Polri Ungkap Kondisi Malika: Sudah Bisa Berinteraksi dengan Dokter dan Keluarga

POLRI

Polres Sinjai Sulsel Perketat Pengamanan Tahap Perhitungan Suara Pemilu 2024 di PPK

POLRI

Itwasum Polri Patroli Danau Toba: Menjaga Natal dan Tahun Baru Aman dan Damai