Home / BHABIN / POLRI / RAGAM

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:07 WIB

Dirjen Perikanan Taiwan : Dorong Perundang-Undangan, Perkuat Penyelidikan dan Kerja Sama Internasional, Melindungi Hak dan Kepetingan Awak Kapal

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – Badan Hukum terkait Greenpeace mengadakan konferensi pers pada hari ini, 12 Desember 2024, meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya. Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan Perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum. Selain itu, dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, ditangani sesuai dengan hukum, dan tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.

Menyikapi laporan investigasi dalam konferensi pers tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 bulan ini. Namun dikarenakan dugaan informasi tersebut terukir dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal. Selain itu mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa no.168, dengan adanya kerjasama antara Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji. Pemilik kapal selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

Baca Juga :  Kedatangan AKBP M Yunnus Saputra di Sambut Meriah Anggota Polres Pringsewu

Mengenai laporan terkait tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya yang tidak selayaknya, penahanan dokumen dan lainnya, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, pembayaran gaji tidak dapat melalui Agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal). Sejak di tahun yang sama, kerjasama antar kementerian berantusias melaksanakan 「Perencanaan Aksi Hak Asasi Manusia Perikanan」, dan Direktorat Jenderal Perikanan dengan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang yang secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi hak-hak kerja di kapal ikan perairan laut lepas Taiwan dan tingkat cakupan telah melebihi 92%, jika diketemukan melakukan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi sesuai hukum. Intensitas inspeksi dan tingkat cangkupan telah melampaui tingkat internasional.

Baca Juga :  Kepedulian Polsek Jatisampurna Terhadap Kwalitas Udara Jabodetabek Melakukan Penanaman Pohon 

Komunitas Masyarakat Sipil meminta Undang-Undang yang mewajibkan kapal ikan perairan laut lepas untuk memasang Wi-Fi, melindungi hak penggunaan secara wajar dan lainnya. Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Sejak tahun 2022 telah diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi, mendorong kapal ikan perairan laut lepas untuk mengizinkan awak kapal menggunakan Wi-Fi, dan bersama dengan awak kapal dan kelompok industri mendiskusikan perumusan pedoman penggunaan yang relevan. Namun dikarenakan lingkungan internasional dan domestik disaat ini yang masih belum memungkinkan, akan meninjau strategi promosi yang tergantung pada evolusi teknologi komunikasi satelit dan situasi pasokan pasar domestik.

Di akhir kata, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa awak kapal bekewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan. Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, dengan perseimbangan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, agar industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polsek Rambutan Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

POLRI

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Beribadah, Dit Polairud Polda Gorontalo Jumat Bersih Di Masjid Baiturrahim

POLRI

Polwan Polres Tebing Tinggi Melaksanakan Kegiatan Polwan Sahabat Anak

RAGAM

Sarpras dan SDM Kunci Wujudkan Proyek Perubahan di Ditjen Rehsos

RAGAM

Dalam Aksi Demo KNPI Di Polres Tebing Tinggi, Minta Copot Kasat Narkoba

POLRI

Komjen Pol (p) Gatot Eddy Pramono: Banyak Ilmu dipetik Selama 35 Tahun Menjadi Korps Bhayangkara

RAGAM

Desa Timbang Komitmen Merdeka Dari Narkoba

POLRI

Kapolsek Siantar Timur Himbau Pelajar Melakukan Kegiatan Positif