Home / POLRI

Rabu, 20 Desember 2023 - 20:49 WIB

Dir Regident Korlantas Polri: Jika Ada Kendaraan Mewah Memakai Pelat Nomor Khusus dipastikan Palsu

hy - Penulis

tribratatv.com – Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

” Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar AKBP Samian kepada wartawan , Rabu (20/12/2023).

Lanjut AKBP Samian mengatakan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga :  Jelang Nataru, 159 Personil Gabungan Apel Siaga Malam Natal

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas AKBP Samian.

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs.Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Brigjen Pol Yusri.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II T.A. 2023

Brigjen Pol Yusri pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Brigjen Pol Yusri menambahkan , jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai.

Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungka Brigjen Pol Yusri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(hy/af/dw)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Irjen Pol Purn Rikwanto Maju di Dapil Kalimantan Selatan 2

KRIMINAL

Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Simalungun Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

POLRI

Mengurangi Kenakalan Remaja, Ditlantas Polda Metro Gelar Street Boxing

POLRI

Kompol Maulana Mukarom: Kami Sudah Jelaskan Baik-Baik, Tuduhan Tidak Benar

POLRI

Kunjungan Tim Eksternal Akademisi Unsri ke Polres Muba

BHABIN

Kapolrestabes Medan Kunjungi SMK Negeri 6 Medan

POLRI

Jumat Berkah, Personil Polres Sarolangun Berikan Nasi Kotak Kepada Anak Panti Asuhan Dan Pemulung.

BHABIN

KAPOLRES NIAS BERBAGI KASIH KEPADA KELUARGA BEARO WARUWU DI DESA AFIA KEC. LAHEWA NIAS UTARA