Home / KORUPSI / PEKAT

Kamis, 12 September 2024 - 07:01 WIB

Diduga TKA Cina Tanpa Izin dan Reklamasi Pantai, Marunda Center dalam Sorotan Publik

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Jakarta – Pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat melakukan reklamasi pantai atau pengurukan laut di sekitar kawasan tersebut untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, pengelola juga diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mereka duduki. Mereka juga diwajibkan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun serta wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping lokal. Selain itu, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu terbatas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian atau lembaga terkait.

Dugaan muncul bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pengelola Marunda Center tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki izin resmi dalam bentuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang. Jika ditemukan bahwa pemberi kerja tidak memiliki izin atau mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, pemerintah pusat atau daerah berhak mengenakan sanksi administratif sesuai Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, jika TKA ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, misalnya seorang TKA berpengalaman di bidang pemasaran namun ditempatkan di bagian administrasi keuangan, maka izin mempekerjakan TKA (RPTKA) bisa dicabut. Hal ini akan menjadi ancaman serius bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Polri dan Masyarakat Labuan Bajo Gelar Deklarasi Sukseskan KTT ASEAN

Selain persoalan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, reklamasi pantai yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat belum mengantongi semua perizinan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang terkait reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi antara lain adalah persetujuan lingkungan yang disertai dengan dokumen lingkungan untuk kegiatan reklamasi dan pengambilan sumber material reklamasi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau sejenisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari penyedia material reklamasi. Surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material, yang disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sumber material, juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi.

Dokumen rencana induk reklamasi harus memuat peta rencana lokasi reklamasi, termasuk perencanaan jangka panjang, yang dipadukan dengan batas sempadan pantai sesuai ketentuan. Rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi, struktur organisasi pemohon, serta rencana waktu pelaksanaan reklamasi juga perlu diuraikan secara rinci.

Selain itu, studi kelayakan menjadi bagian penting yang memuat strategi pelaksanaan reklamasi, kelayakan ekonomi-finansial, dan metode pelaksanaan yang akan digunakan. Dokumen ini juga mencakup perhitungan rasio manfaat dan biaya (Benefit Cost Ratio), nilai bersih perolehan saat ini (Net Present Value), serta tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return dan Return on Investment).

Baca Juga :  Kawali Sumsel Pertanyakan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Lebih lanjut, dokumen rancangan detail reklamasi harus mencantumkan jadwal pelaksanaan, tahapan, metode yang digunakan, jenis dan kapasitas peralatan utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan reklamasi, termasuk alat konstruksi dan monitoring tanah. Lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan, pompa air, rambu laut, serta gambar teknis terkait infrastruktur dan pengolahan limbah juga harus jelas.

Tak hanya itu, syarat teknis lainnya mencakup analisis laboratorium untuk material urugan, peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri, perhitungan stabilitas timbunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan jika reklamasi berhimpitan dengan daratan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua proses reklamasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kawasan industri Marunda Center belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media. Publik menanti klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Masyarakat sekitar kawasan reklamasi juga berharap agar investigasi ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, demi melindungi kepentingan lingkungan serta keberlanjutan penghidupan mereka.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KORUPSI

Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan

KORUPSI

Mantan GM PT SAL Diamankan Polres Muba, Ada Apa?

PEKAT

Pencuri tabung gas elpiji beraksi di dusun Sumbersekar Tambakasri

KRIMINAL

Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya Selama 12 Tahun, Ancam Bunuh Jika Melawan

KRIMINAL

Hendak Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bayi di OKU Selatan

PEKAT

Pastikan Aman, Satuan Samapta Polres Sinjai Rutin Gelar Patroli Ke Gudang Logistik KPU

PEKAT

Demi Keamanan Polsek Talang Ubi Gelar Rezia Terpadu, Beri Himbauan dan Teguran.

KRIMINAL

Polres Mura Berhasil Ringkus Komplotan Perkara 363 KUHP