Home / KORUPSI / KRIMINAL

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:40 WIB

Diduga Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Depok Kerjasama Publikasi Media Kegiatan SDN dan SMP Hanya Sepihak

Redaksi - Yadi - Penulis

Depok – (tribratatv.com) : Publikasi jurnal pendidikan penting untuk memperoleh pengakuan atas hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang pendidikan. Publikasi jurnal pendidikan juga membantu meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyebarluasan pengetahuan dan informasi yang akurat dan terpercaya.

Manfaat lain dari publikasi jurnal pendidikan adalah memberikan dorongan pada para peneliti dan profesional pendidikan untuk terus mengembangkan pengetahuan dan praktik terbaik.

Publikasi jurnal juga membantu meningkatkan karir akademik dan profesional, serta memberikan manfaat bagi institusi pendidikan yang dapat memperoleh reputasi yang lebih baik melalui publikasi yang dihasilkan.

Beda halnya dengan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengakomodir dalam pemberitaan Publikasi diduga hanya bekerja sama dengan satu media saja yang berbau nama Pendidikan.

Baca Juga :  Satuan Unit Reskrim Polsek Tembesi  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

Buktinya, kerjasama Publikasi media dan langganan koran sejak MOU antara media dengan K3S yang bernama Pak Salim membuat gejolak para media yang bekerja di Kota Depok.

Hal tersebut membuat sejumlah awak media mengeluhkan dengan adanya kedekatan Media bermitra di lingkungan Pendidikan Kota Depok yaitu sekolah SDN, dan SMP se-kota Depok sering mendapatkan informasi kegiatan di sekolah-sekolah di Kota Depok.

Tak hanya itu, Anggaran langganan koran bulannya Rp 100.000 setiap sekolah SDN dan SMP se-kota Depok yang dikeluarkan dari anggaran dana Bos.

Irul salah satu wartawan Cetak di kota Depok, mengatakan bahwa pemberian anggaran hanya kepada satu media saja merupakan bentuk monopoli anggaran.

Baca Juga :  Grebek Judi Dadu Kuncang, 3 Anggota Buser Polres Muratara Terluka

“Mereka menilai bahwa pemberian anggaran ini tidak adil dan berpotensi untuk menghambat kebebasan pers. Hal ini tidak diperbolehkan karena Publikasi kegiatan di dunia pendidikan tidak hanya dilakukan oleh satu media saja,” ujarnya, Senin (18/12/23).

Kami mewakili atas nama media berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, supaya dapat memberikan teguran kepada kepala sekolah untuk terbuka dan mempublikasikan kegiatannya dan terkait pengelolaan dana bos reguler karena masyarakat wajib tau dan mengawasi tentang realisasi pengelolaan dana bos tersebut.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Giliran Ketua DPRD Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan Milik Warga

KRIMINAL

Brantas Total Judi Online, Kapolda Jateng Apresiasi Polresta Banyumas

KRIMINAL

Tragis, Dua dari Tiga Orang Penjaga Kebun Meninggal Dunia

KRIMINAL

Team Elang Kelabu Amankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lorong Sawah

KRIMINAL

Gadis Penyandang Disabilitas, Diperkosa Tetangga Sendiri 

KRIMINAL

Teknisi Sound Sistem Jadi Korban Penganiayaan di Pesta Pernikahan di Pesawaran

KRIMINAL

Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan, Kabidhumas Polda Jateng : Tiga Tersangka Dikenakan Pasal 170

KRIMINAL

Gercep, Dir Intelkam Selamatkan Copet Dari Amuk Massa