Home / RAGAM

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:30 WIB

Diduga Kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor Alokasikan Anggaran Media “Melalui Pendekatan Bukan Pendataan”

Redaksi - Yadi - Penulis

Cibinong – (tribratatv.com) : Sejumlah wartawan merasa di perlakukan tidak adil dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor terkait dengan aturan pengadaan biaya rekanan diKabupaten Bogor baik Media Cetak terlebih lagi Media Online , yang dinilai kuat ada kejanggalan yang patut dipertanyakan.

Perlakuan ini terkait kerjasama dengan media pada kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor diduga pilih kasih atau diskriminatif. “Iming-iming saja, terbukti sudah beberapa Tahun memasukan penawaran untuk berlangganan, tapi pada akhirnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor hanya bisa memberikan jawaban semua ada kebijakan dari pimpinan atau tidak menerima dengan berbagai alasan,” ungkap beberapa wartawan yang sudah menyerahkan e-catalog dan surat Kerjasama, Selasa (18/06/24).

Baca Juga :  Simak, Menteri Sosial Risma Keluarkan Edaran Untuk Lindungi Anak Korban Gempa Cianjur

Bahkan sedang terendus lagi kabar, tentang adanya dugaan yang masuk rekanan langganan Media di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor, disinyalir ada beberapa oknum yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor mengambil kesempatan berlangganan / memungut biaya rekanan Media .

Sumber yang patut dipercaya juga merupakan Jurnalis diKabupaten Bogor mengatakan , “Seharusnya pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor bijak dan adil , dan dapat memeriksa seluruh Media yang masuk dengan Kerjasama Publikasi. Sebab, Kami mencurigai ada beberapa media baik Cetak maupun Online yang dimanfaatkan oleh Oknum – Oknum tertentu.” Ujarnya.

“Pasalnya, dengan memasukkan beberapa Media untuk gerogoti biaya langganan dengan satu Oknum. ‘ Seperti contoh, hanya menggunakan satu perusahaan Media dapat memasukkan beberapa Media Cetak dan Online dengan Oknum yang sama.” Ujarnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Kembali Melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice)

Hal tersebut awak media mencoba kembali konfirmasi ke Pejabat Prolap Media Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor mengatakan, Maaf sampai saat ini belum ad arahan apa-apa dari pimpinan pak. Maaf saya kurang tau pak, lebih baik bapak tanya langsung saja ke pimpinan, saya hanya bagian adminnya/ memprosesnya aja pak, kewenangan ada di beliau (pimpinan kepala Dinas).” Ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/06/24).

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

PJ Bupati Bekasi Bersama Forkopimda dan Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Hadiri Launching Program Makan Gratis 2025 di Kecamatan Pebayuran

RAGAM

Hadiri Peresmian Jembatan Makam, Rusdi Dicurhati Warga

RAGAM

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, Gelar Rapat Perdana Se-Prov Jambi

POLRI

LSI: Kepercayaan Publik Kepada Polri Terus Naik Diatas KPK

RAGAM

Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa

RAGAM

Bina 50 Santri,Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Gelar program Tahfiz dan Tahsin Al-Qur’an

BHABIN

Polsek Dolok Merawan Laksanakan Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Antisipasi Pohon Tumbang

RAGAM

Sebanyak 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang