Home / RAGAM

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:44 WIB

Diduga Abaikan Perpres, Proyek Halte Transjakarta Kalibatacity 1 Dibiarkan Tanpa Papan Nama

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Pada tahun 2022, pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menargetkan, untuk buka 18 halte hasil revitalisasi pada akhir tahun 2022. Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta itu berharap, belasan halte yang akan dioperasikan kembali itu akan mempercepat waktu tunggu penumpang.

Baca Juga :  Kapolres PALI: Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Seperti halnya terlihat pantauan wartawan dilapangan, Jum’at (10/02/23) siang proyek pembangunan Halte Transjakarta Kalibata City 1, tepatnya depan Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang akan dimulai pembangunannya.

Namun anehnya, proyek pembangunan Halte Transjakarta Kalibata City tersebut tak nampak papan nama Proyek dan tidak mentaati peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga :  Secara Serentak, Warga Kota dan Kabupaten Malang Dapatkan Operasi Katarak Gratis dari Kemensos

Diungkapkan Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media. Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait.

Diduga, pembiaran telah lama berlangsung lama, sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.

Hingga berita ini dimuat redaksi dan diterbitkan, pihak pemborong belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.(yadi)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

RAGAM

Empat Tema Utama Pariwisata Taiwan Resmi Diluncurkan! Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia Nikmati Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

RAGAM

8 Ranting Pemuda Pancasila Tambun Utara Di Kukuhkan.Ini Kata Sarjan.S.H.,

RAGAM

Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Di Hentikan Polres Metro Jakarta Timur Karena Tidak Ada Unsur Pidana

POLRI

HUT RI Ke-78 dan Hari Jadi Polwan Ke-75, Polres Banyuasin Gelar Lomba di Mako

RAGAM

Balik Mudik Bareng Polres Kudus

RAGAM

“MIRIS”Siswi SMAN 1 Pebayuran dapat Bullying dari Oknum Guru Pengajar

RAGAM

Tinjau Baksos di RSUD Dr Iskak, Mensos: Ribuan PPKS Lansia Butuh Operasi Katarak Agar Tetap Produktif

RAGAM

Langkah Nyata Dukung Ketapang, Polsek Penukal Utara dan Perusahaan Tanam Jagung