Tribrata, Jakarta – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Pada tahun 2022, pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menargetkan, untuk buka 18 halte hasil revitalisasi pada akhir tahun 2022. Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta itu berharap, belasan halte yang akan dioperasikan kembali itu akan mempercepat waktu tunggu penumpang.
Seperti halnya terlihat pantauan wartawan dilapangan, Jum’at (10/02/23) siang proyek pembangunan Halte Transjakarta Kalibata City 1, tepatnya depan Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang akan dimulai pembangunannya.
Namun anehnya, proyek pembangunan Halte Transjakarta Kalibata City tersebut tak nampak papan nama Proyek dan tidak mentaati peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Diungkapkan Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media. Praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait.
Diduga, pembiaran telah lama berlangsung lama, sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.
Hingga berita ini dimuat redaksi dan diterbitkan, pihak pemborong belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.(yadi)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan