JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menagkap Bripka O anggota Brimob Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Rahmad Vaisandri (29) hingga tewas, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 24 Oktober 2024, ditahan terpisah dengan sembilan tersangka lainnya.
Bripka O sudah ditetapkan sebagai tersangka berama sembilang tersangka lainnya.
“Satu orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di rumah tahanan negara Korbrimob Polri,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).
Sedangkan, sembilan tahanan lainnya ditahan di rumah tahanan negara Polres Metro Jakarta Timur.
“Kenapa kita menahan terpisah karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan dan yang kedua supaya tidak ada indikasi terpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut,” tutur Nicolas.
Oleh sebab itu, diputuskan penahanan dilakukan terpisah untuk menghindari hal tidak diharapkan.
Sembilan tersangka lainnya yaitu H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, Rahmad Vaisandri (29), perantau asal Sumatera Barat, tewas di Jakarta Timur dalam keadaan sekujur tubuh luka dan barang berharganya hilang.
Pihak keluarga mendapat kabar duka pada 5 November 2024 saat jenazah korban sudah berada di RS Polri Kramat Jati.
Berdasar keterangan kakak korban, Rika (41), sebelum meninggal Rahmad yang bekerja sebagai sopir bus AKAP jurusan Jakarta-Padang tersebut sempat tak bisa dihubungi.
( Iwan )
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.