Home / POLRI

Senin, 8 Januari 2024 - 17:53 WIB

Di Laporkan Tolak laporan, Wadir Krimsus Angkat Bicara

Suherman - Penulis

Tribrata TV – Palembang, – Adanya isu terkait tuduhan menolak laporan dari salah satu Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI), Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya angkat bicara.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi saat di konfirmasi membantah keras telah menolak laporan dari AMUNISI.

“Laporan itu kan di SPKT, bukan di kita, dan yang berhak menerima atau menolak laporan tersebut ya di SPKT,” ujarnya

Menurut Witdiardi, pihak AMUNISI telah mengirimkan surat ke Ditreskrimsus, kemudian surat tersebut telah dibalas, bukan menolak laporan mereka.

Sementara itu kasubdit ll Perbankan AKBP Hadi Syaifudin mengatakan berita itu tidak benar, tidak berimbang dan berat sebelah, cendrung tendesius karena tidak ada konfirmasi, itu jelas melanggar UU Pers.

“Peryataan tersebut tidak sesuai fakta yang disebar, dan kami tidak perna menolak laporan ataupun menyuruh buat laporan baik tertulis maupun lisan,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Seorang Satpam Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Menurut AKBP Hadi, kejadian perlu di luruskan, mereka kirim surat ke kita (subdit ll Perbankan) kemudian kita balas surat itu, dalam surat balasan, penyidik perbankan memberikan masukan dan saran ada beberapa item untuk di lengkapi itu saja, kita ini membantu mereka.

“Bukti surat yang mereka  kirim ada, termasuk bukti surat balasan dari penyidik perbankan,” tegasnya.

“Itu fakta yang sebenarnya, kita malahan senang kalau mereka membuat laporan, silakan dan belum tentu juga subdit ll perbankan ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut,” ujar Hadi Syaifudin, Senin (08/01/23).

“Terkait laporan ke propam, kita siap itu hak mereka yang pasti kita telah melaksanakan tugas dengan baik mereka kirim surat kita balas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Direktur Intelkam Polda Sumsel Beri Penghargaan Ke Personil Subdit IV Kamneg 

Diketahui sebelumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISl) melaporkan subdit ll perbankan ditreskrimsus ke propam Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan menolak laporan.

Ketua AMUNISI Muhamad Hidayat Arifin dalam laporannya mengatakan melapor ke propam karena laporan telah di tolak Subdit ll Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Laporan ke propam oleh Muhamad Hidayat Arifin terkait TPPU dugaan penyalahgunaan dana yayasan Kader Bangsa Palembang.

Karena alasan penolakan itu, pihak AMUNISI melaporkan Subdit II Ditreskrimsus ke propam Polda Sumsel, karena polisi tidak boleh menolak laporan, hal itu melanggar kode etik.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Polri Berikan Kursi Roda Kepada Seorang Kakek Yang Terdiam Diri di Pinggir Jalan

POLRI

Kapolri Apresiasi Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi yang Raih Prestasi di Kejuaraan Internasional

POLRI

Tradisi Pedang Pora Pengantaran Irjen Pol Andi Rian Djajadi

POLRI

Peresmian Polisi RW Polairud dan Kapal Polisi Sebagai Perpustakaan Terapung Serta Bakti Sosial Pembagian 300 Sembako

POLRI

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Personel, Polda Metro Gelar Pembinaan Rohani Islami

POLRI

Polwan Polresta Bandara Soetta Menggelar Anjangsana ke Salah Satu Purnawirawan Polwan

BHABIN

Wujud Kepedulian, Kapolrestabes Salurkan Bantuan Sembako Kapolri dan Kapolda Sumut Kepada Warga Kurang Mampu di Medan

POLRI

Tukang Ojek Tewas Ditikam, Polisi Amankankan Pelaku