Tribrata TV – Palembang, – Adanya isu terkait tuduhan menolak laporan dari salah satu Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI), Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya angkat bicara.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi saat di konfirmasi membantah keras telah menolak laporan dari AMUNISI.
“Laporan itu kan di SPKT, bukan di kita, dan yang berhak menerima atau menolak laporan tersebut ya di SPKT,” ujarnya
Menurut Witdiardi, pihak AMUNISI telah mengirimkan surat ke Ditreskrimsus, kemudian surat tersebut telah dibalas, bukan menolak laporan mereka.
Sementara itu kasubdit ll Perbankan AKBP Hadi Syaifudin mengatakan berita itu tidak benar, tidak berimbang dan berat sebelah, cendrung tendesius karena tidak ada konfirmasi, itu jelas melanggar UU Pers.
“Peryataan tersebut tidak sesuai fakta yang disebar, dan kami tidak perna menolak laporan ataupun menyuruh buat laporan baik tertulis maupun lisan,” tegas Hadi.
Menurut AKBP Hadi, kejadian perlu di luruskan, mereka kirim surat ke kita (subdit ll Perbankan) kemudian kita balas surat itu, dalam surat balasan, penyidik perbankan memberikan masukan dan saran ada beberapa item untuk di lengkapi itu saja, kita ini membantu mereka.
“Bukti surat yang mereka kirim ada, termasuk bukti surat balasan dari penyidik perbankan,” tegasnya.
“Itu fakta yang sebenarnya, kita malahan senang kalau mereka membuat laporan, silakan dan belum tentu juga subdit ll perbankan ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut,” ujar Hadi Syaifudin, Senin (08/01/23).
“Terkait laporan ke propam, kita siap itu hak mereka yang pasti kita telah melaksanakan tugas dengan baik mereka kirim surat kita balas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISl) melaporkan subdit ll perbankan ditreskrimsus ke propam Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan menolak laporan.
Ketua AMUNISI Muhamad Hidayat Arifin dalam laporannya mengatakan melapor ke propam karena laporan telah di tolak Subdit ll Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Laporan ke propam oleh Muhamad Hidayat Arifin terkait TPPU dugaan penyalahgunaan dana yayasan Kader Bangsa Palembang.
Karena alasan penolakan itu, pihak AMUNISI melaporkan Subdit II Ditreskrimsus ke propam Polda Sumsel, karena polisi tidak boleh menolak laporan, hal itu melanggar kode etik.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan