Tribrata, Tangerang – Sekelompok debt collector yang berulah di Citra Raya, Kabupaten Tangerang tertangkap tangan saat sedang menyeret seorang sopir ke kantor leasing mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, kegiatan dari sekelompok debt collector atau mata elang itu diketahui pada saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pemilik mobil truk fuso yang bersangkutan.
Awalnya sekelompok debt collector itu berusaha menagih sebuah kendaraan truk yang sudah menunggak pembayaran selama empat bulan.
Mobil truk fuso itu dikendarai oleh sopir bernama Tata Tarmidi.
Mobil truk itu pun diberhentikan di daerah Kutruk, Kecamatan Jamber, Kabupaten Tangerang.
Para debt collector kemudian mengarahkan sopir untuk menuju Kantor Leasing di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
“Kemudian di dalam perjalanan, sopir menghubungi pemilik mobil, kemudian pemilik mobil melaporkan ke Resmob Polda Banten,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
“Pada saat di perjalanan menuju Kantor Leasing di Bundaran 6 Citra Raya, truk yang dikendarai sopir juga yang sedang dibuntuti atau dikawal oleh debt collector diberhentikan oleh anggota Resmob Polda Banten bersama Personil Polsek Panongan,” tambah dia.
Dari tangkap tangan itu, ada 10 orang debt collector yang berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polda dan dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Video penangkapan debt collector itu sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @infotangerangkota, terlihat sekitar 10 orang yang sedang tengkurap sambil diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Video berdurasi 17 detik itu direkam pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Selamat siang komandan, izin melaporkan di arah (Klaster) Rafllesia AB 5 (Citra Raya) ada kurang lebih 10 matel ditangkap Polsek Panongan,” ujar perekam video tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.