Home / KRIMINAL / POLRI

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:02 WIB

Deni Diamakan Polres Muba, Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Dalam WC

Joni Karbot - Penulis

Muba-(tribratatv.com):  Curiga, adik perempuannya sebut saja MM (14) yang masih dibawah umur sering keluar rumah, Riki (27) warga Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya marah dan mengintrogasi adiknya, yang kemudian adiknya mengakui keluar dengan Deni (19) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, dan ketika didesak sampai sejauhmana hubungannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh Deni.

Tidak senang adiknya telah disetubuhi, Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh, dengan membawa serta terduga pelaku Deni, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak ) sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. ketika dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Selasa (05/12/2023) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

Baca Juga :  Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi di Jatim

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku Deni telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Hadiri Buka Puasa Bersama Dengan Jajaran Korps Baharkam Polri

Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh didesa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyard rupiah. Tegas Dedy.

Rilis: Humas Polres Muba

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Pengamanan Jelang Pemilu di Kantor BAWASLU Kabupaten Bengkulu Selatan

POLRI

Kapolres OKU menghadiri Peringatan Hardiknas di OKU

POLRI

ETLE Drone, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng: Lima Menit Terbang 20 Pelanggar Ketahuan

NARKOBA

Pasutri Diciduk Polres Muba Diduga Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar

POLRI

Bakti Sosial Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bagikan 500 Paket Sembako
Bikers Palembang saat berfoto bersama dan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim

LANTAS

Sungguh Mulia, Bikers Palembang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

POLRI

Kapolda Metro Cek Tol Japek, Perintahkan Lalin Prioritas untuk Arus Balik

POLRI

Sapar Sujud Kunjungi Setukpa Lemdiklat Polri, Pererat Sinergitas Polri dan Media