Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:59 WIB

Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu, Polres Magetan Jawab Keluhan Warga

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Magetan – Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum’at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga.

Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6(enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran.

Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.

Baca Juga :  Tak Stabil Harga Cabai dipasaran, Sat Intelkam Polres Merangin Lakukan Pengecekan Menjelang Nataru

“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik “D” warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.

Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial “JS” alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.

“Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan “D” warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terangnya.

Baca Juga :  Dikawal Polisi, Pengamanan Lahan Aset Negara Bumi Perkemahan Sibolangit Berjalan Kondusif

Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy “,Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud,” pungkasnya.

Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

AKP Bringin Jaya,SH.MH,Narasumber Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Alam

POLITIK

Pagi Ini, Kapolres PALI Pantau Langsung Pelipatan Suara di Gedung Orkes Komperta Pertamina

POLRI

Kapolresta Bogor Kota Bersama Dandim 0606 Kota Bogor dan Wali Kota Bogor Cek TPS Rawan Bencana

POLRI

Polres PALI Amankan Pelaku Terduga Cabuli Anak Dibawah Umur

KRIMINAL

Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batubara Ilegal, 8 Sopir Diamankan

POLRI

Kakorlantas Polri Tekankan Etika Berlalu Lintas, buka Safety Driving dan Safety Riding Police Contest Hari Bhayangkara ke-77

POLRI

Peduli Penghijauan, Polres Banyuasin Lakukan Penanaman 1000 Pohon

BHABIN

Bobby Nasution Ajak DPD LPM Medan Berkolaborasi Dengan Pemko Medan Atasi Stunting