Tribrata, Jakarta – melarang masyarakat konvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu buka puasa dan sahur selama Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.
“Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa,” terangnya, Senin (20/3/2023),
Maklumat tersebut, lanjutnya, juga untuk mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban umum seperti balap liar serta tawuran.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api.
Apabila ada yang melakukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan.
Polisi akan menjerat sesuai ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau untuk tidak memicu sesuatu yang berpotensi menjadi kegiatan yang tidak produktif.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan