Bangka Barat – TRIBRATAtv : Polsek Tempilang berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 9 Juli 2024, pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tempilang, Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak SH, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Pelaku juga masuk ke dalam warung korban dan mengambil rokok serta uang tunai.
Setelah menerima laporan pada tanggal 6 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Tempilang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diidentifikasi pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tempilang bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
“Kami memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor serta rokok dan uang dari warung korban. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menangani kasus pidana dengan transparan dan tegas,” ujar Kapolsek Tempilang. (im)
Tinggal di Bangka Belitung, Indonesia
Setiap detik adalah jejak — demi masa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.