Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:20 WIB

Cegah Narkoba di Desa, Polda Sulsel, BNNP dan Forkopimda Takalar Gelar P4GN Menuju Indonesia BERSINAR

Redaksi - Yadi - Penulis

SULSEL – Sinergitas dan Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulsel, BNNP Sulsel, Forkompinda Kab. Takalar serta Pemangku Adat Kerajaan Laikang gelar kegiatan Deklarasi Kampung Adat Tangguh Bersinar dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “P4GN Menuju Indonesia BERSINAR di Kab. Takalar”, bertempat di Rumah Adat Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten, Kamis (13/10/22)

Kegiatan ini dilaksanakan okeh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BNNP, Dirresnarkoba, Ka Kesbang Pol Prov Sulsel, Kadiv Pas Kumham Sulsel, Bupati Takalar dan Forkopimda lainnya serta Siswa SMU dan SMP Takalar, Para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Ormas, serta Wartawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan sepakat bagi pengendar dan bandar akan ditindak tidak ada ampun.

“Kita sepakat bagi pengedar dan bandar tidak ada ampun. Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya usai deklarasi.

Bahkan pengedar dan bandar, keduanya akan ditempatkan di tempat paling berat

“Kalau perlu di kita tempatkan di nusakambangan bagi pengedar dan bandar,” tegasnya

Ia juga menyatakan sepakat untuk memiskinkan pelaku narkoba baik bandar maupun pengedar. Itu dilakukan untuk menghindari pengendalian narkoba lewat lapas.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta Menyabet Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

“Kita juga sepakat untuk menyelamatkan bagi pecandu penyalahgunaan narkoba melalui treetman lewat UU 35, baik itu rehabilitasi medis, sosial dan pendekatan kearifan lokal,” jelasnya.

Menurut Dodi Rahmawan, pendekatan kearifan lokal, adat, dan religius perlu dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan narkoba. Sehingga, dengan keterlibatan mereka tidak ada lagi masyarakat di lingkungan sekitar yang menyalahgunakan atau pengguna narkoba.

“Dan bagi yang mengedarkan narkoba di wilayah cikoang dan sekitarnya akan menghadapi kita semua,” tegasnya

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di samping mempetakkan wilayah perlu juga kesadaran masyarakat.

“Gerakan kita ini, gerakan mulia, kita sepakat narkoba adalah musuh kita,” ujarnya.

Meski demikian, proses hukum bisa juga dilakukan lewat jalur restorative justice.

“Laporkan jika ada yang menyalahgunakam kita akan memberkkan maksimal pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan tidak pakai narkoba itu bukan karena tidak ada narkoba. Melainkan kata dia, masyarakat tidak memakai narkoba karena mengerti bahaya narkoba sehingga menjahui narkoba.

“Kalau hanya mengandalkan Polri-BNN untuk meniadakan narkoba mungkin seperti negara ini lautan, tapi kami akan terus tumpas apabila ada narkoba yang masuk di wilayah kita,” pungkasnya

Baca Juga :  Gak Ada Kapoknya, 103 Gram Sabu dan 31 Orang Diamankan Dalam Penggrebekan Kampung Muara Bahari

“Yang terpenting adalah orang tidak pakai narkoba karena tidak mau pake narkoba,” lanjutnya

Desa Cikoang dipilih jadi tempat Deklarasi kampung bersih narkoba agar masyarakat berfikir dan menjadi pioner dan saling mendukung melawan narkoba.

“Data penyalahgunaan narkoba 2022 lebih dari seribu tapi yang pasti itu datanya 0,6 berpalensi dari jumlah populasi manusia produktif di Sulsel,” pungkasnya

Menurutnya, di bandingkan tahun sebelumnya data penyalahgunaan narkoba hampir sama. Namun sebutnya, jumlah pengungkapan tiap tahunnya naik. Jumlah tersebut bukan karena jumlah kasus yang naik tetapi kemampuan dari para aparat yang naik.

“Kalau jumlah pengungkapan (narkoba) tiap tahun naik tapi bahkan karena jumlah kasusnya naik tapi kemampuan aparat yang naik mengungkap kasus,” katanya

Ditanyai soal kategori penyalahgunaan yang bisa mendapatkan restorative justice.

“Itu sensasional, kasus perkasus, tidak bisa dipukul sama rata, tetapi kalau hanya pengguna kemudian hasil asestmen bukan pengedar dan bandar, tidak terlibat jaringan dan tidak terlibat kasus sebelumnya apalagi dia punya rekom medis atau tercata sebagai pasien salah satu rumah sakit yang pernah dirawat (bisa mendapat restorative justice),” jawabnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Kemensos Memiliki Program Permakanan Jadi Idola Lansia Di Lampung Selatan

POLRI

Patroli Gabungan Polres Tebo, Peningkatan Keamanan di wilayah Hukum Tebo

KRIMINAL

Densus 88 Ganti Strategi, Cegah Terorisme dengan Sosialisasi di Radio Sonora

RAGAM

Wanita Pekayon Bekasi Lapor ke Polda Metro Jaya, Gegara Dapat Ancaman Video Pribadi Akan Disebar

RAGAM

Tidak Puas dengan Hasil Mediasi pihak Sekolah, Wali Murid Akan Bawa Permasalahan Ke (KPAI)

RAGAM

Ganjar Prabowo Adakan Mudik Gratis Ke Jawa Tengah

POLRI

Polwan Polda Kalimantan Tengah Kembali Ajak Anak-anak Terdampak Unras Bermain

NARKOBA

Pastikan WBP Bersih Narkoba,Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Test Urine