Home / KRIMINAL

Senin, 16 September 2024 - 19:20 WIB

Buruh Tani Asal Pesawaran Curi Motor di Gadingrejo

Nurul Hilal - Penulis

TriBrata TV – Pringsewu : Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo. Pelaku bernama Andika (38), warga Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu (14/9/2024) sore.

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK. Pencurian ini terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap. Sebelum hilang, sepeda motor milik korban, Anggara (23), diparkir di ruang tengah rumahnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 16 Kasus Curanmor di Wilayah Jadetabek

 

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol jendela samping rumah korban untuk masuk, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. “Pelaku berhasil dengan mudah membawa sepeda motor karena kunci kontak kendaraan tersebut diletakkan di meja ruang tengah,” ujar Iptu Herman pada Minggu (15/9/2024).

 

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone ini mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Ratusan Aparat Amankan Gelaran MTQ Ke-8 Di Kabupaten Pringsewu

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. “Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Apresiasi Warga Polsek Sungai Lilin Ungkap Kasus Curanmor

BHABIN

Tim Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

KRIMINAL

Maling Curi Uang Saat Korban Tidur Pulas

KRIMINAL

Polsek Jatisampurna Ungkap Pelaku Begal Sepeda Motor 

KRIMINAL

Kasusnya Persetubuhan, Sopiyan Diamankan  Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin 

KRIMINAL

Brantas Total Judi Online, Kapolda Jateng Apresiasi Polresta Banyumas

KRIMINAL

Tim Lobster Unit Reskrim Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

KRIMINAL

Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus Bersama Unit Reskrim Poslek Mejobo Ringkus Pelaku Pengeroyokan