Medan – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H., siap meniti jalan kampanye dalam Pilkada 2024. Beliau resmi mendapatkan izin cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.1.11.1/10033/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2024 yang diterima awak media Tribratatv.com.
Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dikutip dari dokumen visi – misi pasangan calon Bupati , Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H. (RHS) berpasangan dengan Dr. Azi Pratama Pangaribuan, S.H., M.H. (Azi), mengungkapkan visi dan misi yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Simalungun menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan slogan “Rakyat Harus Sejahtera”, pasangan RHS-Azi bertekad untuk membangun Simalungun yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Visi ini menjadi pedoman utama mereka dalam merumuskan program dan kebijakan jika terpilih pada Pilkada 27 Nopember 2024.
Cuti kampanye Bupati Simalungun akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti, Bupati Simalungun dilarang menggunakan seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Aktivitas yang dilakukan Bupati Simalungun selama masa cuti kampanye tidak hanya terbatas pada kegiatan kampanye politik, namun juga bisa mencakup aktivitas non-politik dan persiapan untuk masa depan. Tantangan utama adalah efisiensi waktu, dan citra positif selama masa cuti. ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau disebut kepada awak media,
“Semoga Bupati Simalungun dapat memanfaatkan waktu cuti kampanye ini dengan baik untuk menjalani tahapan kampanye dan menjelaskan visi misi serta program kerjanya kepada masyarakat,” ujar Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., dalam surat izin tersebut. Beliau juga menekankan agar Bupati Simalungun segera kembali bertugas sebagai Bupati Simalungun setelah selesai melaksanakan cuti, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan