Home / POLITIK

Sabtu, 21 September 2024 - 18:53 WIB

Bupati Simalungun Resmi Cuti Kampanye, Siap Berjuang Menuju Pilkada 2024!

Buyung Tanjung - Penulis

Medan – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H., siap meniti jalan kampanye dalam Pilkada 2024. Beliau resmi mendapatkan izin cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.1.11.1/10033/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2024 yang diterima awak media Tribratatv.com.

Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Bawaslu Perkuat Sinergi jelang Pilkada Serentak 2024

“Dikutip dari dokumen visi – misi pasangan calon Bupati , Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H., M.H. (RHS) berpasangan dengan Dr. Azi Pratama Pangaribuan, S.H., M.H. (Azi), mengungkapkan visi dan misi yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Simalungun menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan slogan “Rakyat Harus Sejahtera”, pasangan RHS-Azi bertekad untuk membangun Simalungun yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Visi ini menjadi pedoman utama mereka dalam merumuskan program dan kebijakan jika terpilih pada Pilkada 27 Nopember 2024.

Cuti kampanye Bupati Simalungun akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti, Bupati Simalungun dilarang menggunakan seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

Aktivitas yang dilakukan Bupati Simalungun selama masa cuti kampanye tidak hanya terbatas pada kegiatan kampanye politik, namun juga bisa mencakup aktivitas non-politik dan persiapan untuk masa depan. Tantangan utama adalah efisiensi waktu, dan citra positif selama masa cuti. ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau disebut kepada awak media,

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Pemilu, Polsek Betung Hadiri Bimtek KPPS

“Semoga Bupati Simalungun dapat memanfaatkan waktu cuti kampanye ini dengan baik untuk menjalani tahapan kampanye dan menjelaskan visi misi serta program kerjanya kepada masyarakat,” ujar Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., dalam surat izin tersebut. Beliau juga menekankan agar Bupati Simalungun segera kembali bertugas sebagai Bupati Simalungun setelah selesai melaksanakan cuti, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLITIK

PKB dan Dipo Nusantara, Disebut-sebut Mempolitisasi Kepala Desa dan Dana Desa Untuk Kepentingan Elektoral

POLITIK

“Cuti Petahana Pilkada Simalungun Dipertanyakan, MK Digugat, Nasib Petahana Masih Dipertanyakan”

PEKAT

Gercep, Unit Patroli Subdit Gasum Datangi Lokasi Atas Laporan Melalui Aplikasi Banpol

POLITIK

Kapolres Pali Sambut Kunker KPU Provinsi di Lokasi Sortir dan Lipat Surat Suara

POLITIK

Daftar Bakal Capres dan Cawapres 2024-2029 di KPU RI, Brigjen Pol (p) Budi Setiawan: Semoga Sukses dan Menang

POLITIK

Sudah 2 Hari, Polres Pagaralam Di Penuhi Bacaleg

POLITIK

Paripurna DPRD Banyuasin Kembali Tak Kourum, 7 Bulan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Belum Dibayarkan

POLITIK

DPC Partai Hanura Aceh Singkil Gelar Pencabutan Nomor Urut Bacalon DPRK Dapil II